banner 728x90
Zulkifli Ketua DPC Demokrat Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

PN Tanjungpinang Tolak Gugatan M Najib, Zulkifli: PAW, Tunggu Putusan MA

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Muhammad Najib kader Partai Demokrat telah dipecat dari partainya. Namun, M Najib mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. PN Tanjungpinang menolak gugatan M Najib. Ketua DPC Demokrat Bintan Zulkifli menyatakan, PAW M Najib dari DPRD Bintan masih menunggu putusan Mahkamah Agung, atas kasasi dari pihak M Najib.

M Najib merupakan seorang dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Bintan. M Najib mengajukan gugatan ke PN Tanjungpinang, saat dirinya dipecat oleh Partai Demokrat. Tapi, gugatan yang diajukan M Najib tidak bisa diterima, karena PN Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan tersebut, sampai penyelesaian internal/mahkamah partai ditempuh terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Memutuskan, Takbir Keliling Idulfitri 1442 Hijriah Ditiadakan

Menyikapi putusan PN Tanjungpinang, M Najib melalui penasehat hukumnya Agung Ramadhan Saputra menyampaikan, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita sudah menyerahkan memori kasasi, dan menunggu 30 hari hasilnya,” sebut Agung Ramadhan Saputra.

Dengan langkah ini, menurutnya, proses pergantian antar waktu (PAW) kliennya dari kursi DPRD Bintan, belum bisa dilakukan. Karena belum adanya putusan inkracht dari pengadilan.

“Sesuai Undang-Undang MD3, jadi harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Di lain pihak, Ketua DPC Partai Demokrat Bintan Zulkifli mengatakan, putusan PN Tanjungpinang menyatakan, gugatan yang dilayangkan ekskadernya itu, tidak diterima PN Tanjungpinang.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Tahun Ini, Peningkatan Jalan Sebele-Sei Asam Karimun Sepanjang 3 Km Dianggarkan Rp21 Miliar

“Kabarnya, pihak Najib mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, proses PAW di DPRD Bintan, kita menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA,” kata Zulkifli. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *