banner 728x90
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra didampingi komisioner Bawaslu Bintan Bambang dan Iskandar menerangkan ketentuan ASN mendampingi istri atau suami yang menjadi Caleg saat kampanye Pemilu 2024, dalam kegiatan coffee morning dengan insan pers di Kawal, Gunung Kijang, Rabu (29/11/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Sekda Bintan Mau Mendampingi Istri Kampanye? Bawaslu: Wajib Cuti

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bawaslu Kabupaten Bintan mencatat ada enam calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bintan, dengan istri atau suaminya sebagai ASN. Seperti Sekda Bintan Ronny Kartika. Jika ingin mendampingi istrinya kampanye, Sekda Bintan wajib cuti.

“Meski cuti, tak boleh mengajak atau mengarahkan pemilih untuk memilih pasangannya. Dia (ASN) hanya boleh hadir mendampingi pasangannya kampanye, tapi dalam posisi pasif. Itu berlaku seluruh ASN yang pasangannya nyaleg,” tegas Sabrima Putra Ketua Bawaslu Bintan saat coffee morning dengan insan pers, usai apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Kawal, Rabu (29/11/2023).

Saat ini, sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu serentak 2024. Para calon legislatif (caleg) hingga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sudah diizinkan melaksanakan kampanye, hingga masa tenang pada Februari 2024 mendatang.

Namun, ada metode dan jadwal yang sudah ditentukan dalam tahapan kampanye ini. Untuk tahapan kampanye di awal ini, metode kampanye itu antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu, pemasangan APK di zonasi yang sudah ditentukan KPU, serta kampanye di media sosial.

Baca Juga :  Lamidi: Pesan Gubernur, APBD 2022 Kepri untuk Pemulihan Perekonomian

“Nah, dalam masa kampanye ini, ada 6 caleg DPRD Kabupaten Bintan yang istri atau suaminya ASN atau PNS. Ini menjadi perhatian atau atensi kami,” tegas Putra.

Keterlibatan aparatur pemerintahan menjadi sorotan bagi pengawas Pemilu, termasuk di wilayah Kabupaten Bintan. Seperti pencalonan istri Sekda Bintan di Partai Golkar, menjadi sorotan publik. Terutama Elyza Riani istri Sekda Bintan Ronny Kartika yang menjadi caleg saat mengadakan kampanye.

“Sekali lagi kami ingatkan, ASN dilarang menghadiri pelaksanaan kampanye. Kalau mau hadir saat kampanye, wajib cuti. Itu pun bersifat pasif saat di tempat kampanye. Tak boleh mengarahkan atau mengajak pemilih,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Ini Jadwal Lengkap Piala Gubernur Kepri 2023 untuk Tiga Cabor di Tujuh Zona

Justru itu, Sabrima Putra mengimbau agar tim sukses termasuk pelaksana kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, dalam berkampanye. Termasuk ASN dan anak-anak. Bawaslu Bintan bersikap tegak lurus. dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, kawan-kawan wartawan serta masyarakat, jika ada pelanggaran, silakan lapor ke kami. Pasti akan kami tindak lanjut laporan itu. Pelapor, kami rahasiakan. Kewenangan kami sekarang, bisa memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN maupun TNI-Polri,” jelasnya.

Dalam kegiatan coffee morning ini, Sabrima Putra didampingi komisioner Bawaslu Bintan Bambang dan Iskandar. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Bintan mengungkapkan, sudah ada 11 surat imbauan yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu 2024. Surat imbauan itu ditujukan baik kepada KPU, parpol maupun stakeholder terkait.

Baca Juga :  Persiapan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Bintan Studi Banding ke Bali

“Terutama kepada parpol, kita minta agar menaati aturan yang berlaku. Seperti surat imbauan yang sudah kami sampaikan. Jangan nanti ketika kita tindak, mengaku tidak tahu dengan aturan itu,” sebutnya.

Seperti halnya untuk tahapan kampanye terbatas atau dialogis saat ini. Setiap caleg mesti mengajukan surat pemberitahuan sehari sebelum kegiatan. Surat pemberitahuan kegiatan kampanye itu, disampaikan juga kepada pihak kepolisian.

“Dalam kegiatan kampanye dialogis, caleg tidak boleh membawa bahan kampanye maupun atribut kampanye. Mengenai ASN yang hadir dalam kegiatan kampanye hanya boleh mendengarkan visi misi, pasif,” ucapnya.

“Bagi ASN yang mau dampingi istri atau suami kampanye, wajib cuti. Kami sudah koordinasi hal ini dengan BKPSDM Bintan. Tentu ada sanksinya kalau ASN itu melanggar ketentuan kampanye,” kata Sabrima Putra menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *