banner 728x90
Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna menyerahkan surat pelimpahkan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Dirut Perusda Kabupaten Natuna. F- kejari natuna

Lengkap, Penyidik Kejari Natuna Menyerahkan Kasus Korupsi Mantan Dirut Perusda ke PN Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Natuna, suaraserumpun.com – Kasus tindak pidana korupsi tersangka RL mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Natuna dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Natuna menyerahkan tersangka RL beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/11/2023).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Kasi Intel Kejari Natuna Maiman Limbong SH MH menerangkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020, Selasa (7/11/2023).

Penyerahan tersangka mantan Dirut Perusda Natuna ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Natuna nomor PRINT–200.a / L.10.13 / Ft.1 / 07 / 2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-427 /L.10.13/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023, segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga :  Ini 5 Desain Surat Suara pada Pemilu 2024, Tanda Warna Abu-abu untuk Pilpres

Penyerahan tersangka berinisial RL (58) selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna periode Juni 2018 hingga September 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 31 Juli 2023.

“Serta menyita Barang Bukti berupa dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi,” jelas Maiman Limbong SH MH melalui keterangan pers yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Rabu (8/11/2023).

“Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511,” sebutnya.

Baca Juga :  2024, Cen Sui Lan Meminta Anggaran untuk Desa Wisata dan BUMDes kepada Mendes PDTT

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan denda maksimal Rp1 miliar. (yen)

Baca Juga :  Sabtu Ini, Saksikan Laga Final Perebutan Titel Juara GSI 2023 Kota Tanjungpinang

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *