Natuna, suaraserumpun.com – Kasus tindak pidana korupsi tersangka RL mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Natuna dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Natuna menyerahkan tersangka RL beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/11/2023).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Kasi Intel Kejari Natuna Maiman Limbong SH MH menerangkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020, Selasa (7/11/2023).
Penyerahan tersangka mantan Dirut Perusda Natuna ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Natuna nomor PRINT–200.a / L.10.13 / Ft.1 / 07 / 2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-427 /L.10.13/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023, segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Penyerahan tersangka berinisial RL (58) selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna periode Juni 2018 hingga September 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 31 Juli 2023.
“Serta menyita Barang Bukti berupa dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi,” jelas Maiman Limbong SH MH melalui keterangan pers yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Rabu (8/11/2023).
“Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511,” sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan denda maksimal Rp1 miliar. (yen)
Editor: Sigik RS