Bintan, suaraserumpun.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan tersangka Cholili Bunyani Kades Lancang Kuning sudah dinyatakan lengkap, atau P21. Hal ini ditegaskan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara SH MH melalui keterangan resminya, Jumat (3/11/2023).
Kajari Bintan menerangkan, Jumat (3/11/2023), terhadap berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Cholili Bunyani selaku Kepala Desa Lancang Kuning tahun 2016-2022, telah dilakukan penyerahan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti (Pemeriksaan Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri Bintan.
“Iya, kasus korupsi Dana Desa Lancang Kuning ini sudah lengkap,” tegasnya.
Setelah Jaksa peneliti memeriksa berkas perkara dan dinyatakan lengkap, kemudian diterbitkan P-21 Nomor: B-2036/L.10.15/Ft.1/11/2023 tertanggal 2 November 2023, maka Jumat (3/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Penyerahan dan Pemeriksaan terhadap Tersangka dan Barang Bukti (Pemeriksaan Tahap II) terhadap Tersangka Cholili Bunyani.
“Dan berdasarkan Sprint Penahanan T-7 Nomor: Print-1006/L.10.15/Ft.1/11/2023 tertanggal 3 November 2023 Tersangka Cholili Bunyani dilakukan penahanan oleh Penuntut umum, selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (3/11/2023) sampai tanggal 22 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” kata Kajari Bintan.
Dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan akan menyusun surat dakwaannya dan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA.
Sebelumnya tersangka Cholili Bunyani berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 Nomor: R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 999.908.862.
Perbuatan tersangka Cholili Bunyani disangka PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (yen)
Editor: Sigik RS