Bintan, suaraserumpun.com – MM alias Bunda (42) seorang perempuan pengusaha kafe malam, mencoba membuka usaha sampingan atau nyambi menjual sabu. Akibatnya, Bunda ditangkap polisi dari tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bintan, Jumat (3/3/2023) pekan lalu.
Bunda ditangkap saat sedang menjalankan usaha kafenya di kawasan pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan wanita kelahiran Selakau itu karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Bunda membuka usaha kafe nyambi menjual dan mengonsumsi sabu.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan menjelaskan, dari informasi yang diterima satuannya. Perempuan tersebut menyambi jual sabu di tempat usaha kafe malam tersebut.
“Dari informasi masyarakat itu, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita temukan 4 paket sabu dalam dompet milik pelaku,” terang Iwan, Jumat (10/3/2023).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti mancis, sendok rakitan, plastik bening, gunting serta cottom bud dan hanphone pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Bunda selain menjual kepada pelanggan cafenya juga dikonsumsi sendiri.
“Keterangan sama kita dipakai sendiri juga, karena alasan jaga kafe larut malam, jadi perlu mengonsumsi itu (sabu),” katanya.
Atas perbuatannya, Bunda dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (yen)
Editor: Wahyu