banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan meninjau usaha keramba jaring apung kelompok nelayan, sekaligus menampung aspirasi kesulitan pembelian solar saat Kunker ke Mapur, belum lama ini. F- yen/suaraserumpun.com

Dinas Perikanan Menindaklanjuti Instruksi Bupati Bintan, Pengurusan Rekomendasi Pembelian Solar Bisa Secara Manual

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan sudah mengadakan rapat internal dengan Dinas Perikanan Bintan dan DPMPTSP, beberapa hari lalu, tentang penyaluran BBM jenis solar kepada nelayan. Rabu (11/10/2023), Bupati Bintan menginstruksikan lagi kepada Dinas Perikanan agar pengurusan rekomendasi pembelian solar bisa dilakukan secara manual.

“Kita sudah rapatkan dan mempersilakan sementara, untuk menggunakan secara manual pengurusan rekomendasi pembelian solar buat nelayan itu. Sudah dirapatkan beberapa hari lalu,” kata Roby Kurniawan saat memberikan keterangan kepada suaraserumpun.com, Rabu (11/10/2023) malam.

Untuk pengurusan rekomendasi pembelian BBM jenis solar buat nelayan itu, prosesnya pendaftaran dimulai melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Tapi pada akhirnya, penerbitan rekomendasi itu bermuara di DPMPTSP Kabupaten Bintan. Dinas Perikanan menggunakan aplikasi Si Cantik untuk pelayanan awal. Namun, server masih terkendala. Sehingga, nelayan sulit membeli solar.

“Kita sudah beri instruksi dan teguran kepada Dinas Perikanan, karena aplikasi Si Cantik masih lambat servernya, di tahap uji coba. Makanya, pengurusan rekomendasi itu bisa dilakukan secara manual. Itu mesti berlaku sejak, Selasa (10/10/2023) kemarin. Server aplikasi Si Cantik dibenahi, tapi pelayanan bagi nelayan tetap harus berjalan normal, itu keinginan saya,” jelas Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Sepuluh Nomor Jadi Ekshibisi di Porprov 2022 Kepri di Bintan, Memperebutkan 1.147 Medali

Selasa (10/10/2023), Dinas Perikanan Kabupaten Bintan sudah menindaklanjuti instrusi Bupati Bintan Roby Kurniawan, dengan menerbitkan surat B/314/523/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Surat tersebut ditujukan kepada lembaga penyalur BBM jenis tertentu konsumen perikanan di Kabupaten Bintan, tentang pendistribusi BBM jenis tertentu (solar) bagi konsumen perikanan.

Dalam surat Dinas Perikanan Kabupaten Bitan tersebut dipaparkan, karena kendala teknis pada penerbitan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Perikanan pada aplikasi Si Cantik Cloud, Dinas Perikanan Kabupaten Bintan memberitahukan kepada lembaga penyalur BBM jenis tertentu pengguna konsumen perikanan, untuk mengambil langkah sebagai berikut:

Baca Juga :  Piala Gubernur Kepri 2023 Zona Bintan Diawali Biram Dewa Vs Bintan Muda, Berikut Jadwal Lengkapnya

Pertama, lembaga penyalur dapat menyalurkan BBM jenis tertentu konsumen perikanan (seperti solar), dengan mengacu kepada surat rekomendasi BBM terakhir konsumen perikanan, yaitu bulan September 2023.

Kedua, pendistribusian BBM jenis tertentu (solar) pada kapal yang tidak memiliki surat rekomendasi pembelian BBM, khususnya bagi permohonan baru, namun sedang dalam proses penerbitan rekomendasi ditangguhkan sementara, hingga surat rekomendasi BBM diterbitkan.

Ketiga, lembaga penyalur diminta untuk tetap dapat membuat laporan realisasi terkait pendistribusian BBM jenis tertentu (solar) bagi konsumen perikanan yang telah diberikan.

“Intinya, nelayan dan konsumen perikanan boleh mengurus rekomendasi pembelian BBM solar itu secara manual, di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Kemudian, rekomendasi September 2023 boleh digunakan untuk pembelian solar pada saat ini,” kata Fachrimsyah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan kepada suaraserumpun.com, Kamis (12/10/2023) pagi tadi.

Baca Juga :  Hindari Penilaian Subjektif, Hasirin Ajak Masyarakat Bicara Fakta

“Yang ditangguhkan sementara itu, khusus bagi kapal baru yang sedang mengurus rekom. Karena, kami harus cek fisik kapalnya. Kalau yang lama, boleh gunakan rekom penerbitan sebelumnya. Pihak penyalur harus melayani bagi nelayan,” sambung Fachrimsyah.

Fachrimsyah menjelaskan, untuk pengurusan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu bagi perikanan (solar) ini, kewenangan Kabupaten Bintan, yaitu kapal berukuran 1-10 GT. Kapal berukuran 11-30 GT, itu kewenangan provinsi.

“Tapi, untuk bulan ini, kapal yang berukuran 11-30 GT, masih diberi tolerir (toleransi) pengurusannya di Kabupaten Bintan. Bulan depan, sudah dilimpahkan ke provinsi,” jelas Fachrimsyah.

“Karena sekarang jaringan server masih lambat, pengurusan rekom bisa dilaksanakan secara manual di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Instruksi Pak Bupati Bintan, sudah kami tindak lanjut,” demikian penjelasan Fachrimsyah. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *