banner 728x90
Cholili Bunyani mantan Kades Lancang Kuning ditahan pihak penyidik Kejari Bintan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa hampir mencapai Rp1 miliar, Jumat (6/10/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Sapi dan Kelulut Punya Pasal, Mantan Kades Lancang Kuning Ditahan Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sejak tahun 2018 sampai dengan 2021, Cholili Bunyani mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kabupaten Bintan melakukan tindakan korupsi dana desa hampir mencapai Rp1 miliar. Pengadaan sapi dan kelulut punya pasal. Setelah diperiksa 5 jam, Cholili Bunyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Penyidik Kejari Bintan, Jumat (6/10/2023) siang.

Sebelumnya, pihak Penyidik Kejari Bintan telah memanggil Cholili Bunyani lebih dari tiga kali, untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mantan Kepala Desa Lancang Kuning mangkir. Jumat (6/10/2023) pukul 09.00 WIB, Cholili Bunyani memenuhi pemanggilan pihak Kejari Bintan.

Sekitar pukul 14.27 WIB, tim penyidik Kejari Bintan bersama Cholili Bunyani keluar dari gedung Kantor Kejari Bintan, di Bintan Buyu. Saat itu, Cholili Bunyani sudah mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol. Cholili Bunyani pun masuk ke dalam mobil tahanan dan menuju Rutan Tanjungpinang.

Baca Juga :  BIIE Lobam Punya LPK Bintan Cakrawala Tempat Pelatihan Berbasis 3 in 1

Didampingi Kasi Intel Kejari Bintan Samsul Sahubauwa, Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menerangkan, Cholili Bunyani mantan Kades Lancang Kuning, Bintan Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi. Dari hasil auditor Kejaksaan, Cholili Bunyani selama menjabat sebagai Kepala Desa Lancang Kuning telah merugikan negara hampir Rp1 miliar. Tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan 2021.

“Hasil itu perhitungan tim auditor, korupsinya hampir Rp1 miliar. Angka kerugian negara Rp 999.908.802,” sebut Fajrian saat memberikan keterangan pers di depan Kantor Kejari Bintan.

Baca Juga :  Mau Pulang ke Tanjungpinang Malah Nyasar ke Kebun, Orangtua Doni Ditemukan Bhabinkamtibmas

Korupsi hampir Rp1 miliar yang dilakukan mantan Kades Lancang Kuning, sebut Fajrian, ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa. Antara lain pengadaan sapi, pembangunan kandang sapi, pengembangan budi daya madu kelulut, kegiatan penangan daerah aliran sungai (DAS) dan pengadaan solar cell (listrik tenaga surya).

“Seharusnya untuk pengadaan sapi, kandang sapi, dan pengembangan usaha madu kelulut diserahkan kepada BUMDes. Tapi, tidak dilakukan. Sampai sekarang ini, tidak ada pengembalian dana dari Cholili Bunyani,” jelas Fajrian.

“Kami masih melakukan penyidikan. Untuk penjelasan detail dari tindakan korupsinya, nanti dipaparkan dalam dokumen dakwaan. Nah, tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dari kasus ini. Kita lihat seperti apa perkembangannya ke depan.”

Baca Juga :  Ini Momen Ade Angga dan Golkar Kepri Bersuka Cita dengan Anak Yatim Piatu

“Untuk penyitaan aset, bisa saja nanti kita lakukan,” sambung Fajrian.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi didampingi Kasi Intel Samsul memberikan keterangan tentang korupsi dana desa dengan tersangka Cholili Bunyani mantan Kades Lancang Kuning, Jumat (6/10/2023). F- yen/suaraserumpun

Fajrian menambahkan, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Cholili Bunyani mantan Kades Lancang Kuning melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

“Sekarang, Cholili Bunyani mantan Kades Lancang Kuning tersangka tipikor dana desa ditahan dan kita titip di Rutan Tanjungpinang,” tutup Fajrian mewakili Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *