banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kepala BC Tanjungpinang Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH dan pihak terkait lainnya memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari RHM dan ARM kurir tujuan Sumbawa-NTB, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (27/8/2023) siang. F- yen/suaraserumpun.com

Dua Kurir Sabu Tujuan Sumbawa Ditangkap, AKBP Riky Iswoyo: Bintan Tak Aman bagi Pengedar!

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua orang kurir sabu tujuan Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap jajaran Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang, di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (15/9/2023) lalu. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegaskan, Kabupaten Bintan tak aman bagi pengedar narkoba.

Dua orang kurir sabu tujuan Sumbawa yang ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provisi Kepulauan Riau ini, memang berasal dari NTB. Mereka melintas di Kabupaten Bintan sebagai daerah transit. Dua kurir sabu ini adalah RHM dan ARM, warga Sumbawa-NTB.

RHM dan ARM sejak Agustus 2023 lalu, sudah berangkat dari Sumbawa-NTB menuju ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tujuan mereka, ingin menjemput sabu di Batam, dan membawa pulang ke daerahnya ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Singkat cerita, RHM dan ARM membawa sabu dari Batam-Kepri menuju Sumbawa-NTB dengan cara menggunakan kapal laut. Dari Batam, RHM dan ARM menuju Bintan menggunakan speed boat melalui pelabuhan Punggur (Batam) menuju Tanjung Uban (Bintan). Kemudian, dari Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara langsung menuju Kota Kijang, Kecamatan Bintan Utara.

Baca Juga :  Minggu Ini, Cen Sui Lan Menggelar Senam Zumba Bertabur Hadiah

Di Kota Kijang, RHM dan ARM sudah membeli tiket kapal Pelni KM Bukit Raya. Mereka akan naik KM Bukit Raya dari pelabuhan Sri Bayintan Kijang, menuju Jakarta, sebelum sampai ke Sumbawa-NTB. Saat ingin berangkat, Jumat (15/9/2023), RHM dan ARM menyimpan narkotika jenis sabu di dalam ranselnya masing-masing.

Awalnya, RHM sudah berada di dek KM Bukit Raya, beserta ranselnya yang berisi lebih dari 500 gram sabu. Namun, ARM rekannya terdeteksi membawa barang yang mencurigakan oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang, lewat peralatan x-ray. Melihat ARM membawa barang yang mencurigakan, langsung berkoordinasi dengan Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan dan Satres Narkoba Polres Bintan.

Saat penggeledahan, di dalam ransel ARM ditemukan narkotika jenis sabu seberat 507 gram, lebih dari 0,5 kilogram. Kemudian, dari pengecekan tiketnya, ternyata ARM bersama rekannya RHM. Pihak kepolisian Polres Bintan mengecek penumpang lain atas nama RHM yang sudah berada di kapal KM Bukit Raya. Saat itu, RHM diperiksa dan digeledah. Pihak kepolisian menemukan sabu seberat 569 gram atau 0,569 kilogram. ARM dan RHM kurir sabu tujuan Sumbawa ini ditangkap.

Baca Juga :  Safari Ramadan Kijang, Ansar Ahmad Memotivasi Masyarakat Agar Tak Berputus Asa

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka ARM dan RHM ini seberat 1.076 gram, atau 1,076 kilogram,” sebut AKBP Riky Iswoyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (27/9/2023) siang.

Jumpa pers ini turut dihadiri Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH, Kasi Pidum Andi Akbar mewakili Kajari Bintan, Pengadilan Negeri dan pihak terkait lainnya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menerangkan, dua kurir sabu atas nama RHM dan ARM ini memang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. RHM dan ARM berangkat dari Sumbawa ke Batam, ingin menjemput sabu atas suruhan orang lain. Kemudian, sabu yang didapat dari Batam itu, dibawa ke Sumbawa melalui pintu keluar Kabupaten Bintan, tepatnya di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur.

Baca Juga :  Enam Sepeda Motor Diamankan Polisi di Tanjunguban Sebelum Dibawa ke Anambas, Pemiliknya Malah Kabur

Dua tersangka nekat membawa sabu ini, ungkap Kapolres Bintan, atas suruhan orang lain dengan imbalan uang. RHM dijanjikan uang imbalan sebesar Rp30 juta, jika berhasil membawa sabu itu sampai ke Sumbawa. Sedangkan ARM akan diberikan imbalan Rp20 juta, jika lolos membawa sabu sampai ke Sumbawa.

Kurir narkotika jenis sabu tujuan Sumbawa-NTB ditangkap polisi jajaran Polres Bintan dan Bea Cukai di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. F- yen/suaraserumpun.com

“Tapi, dua kurir sabu tujuan Sumbawa ini kita tangkap. Kami sampaikan dan kami tegaskan, Bintan tak aman bagi pengedar narkotika. Ini berkat atas kerja sama dari semua pihak dengan kami dari Polri,” tegas Kapolres Bintan.

“Dari pengembangan, pemilik sabu itu berasal dari Batam. Sabu yang mereka bawa ini jenis atau kelas high quality, begitu dari penjelasan Kasat Resnarkoba kami (Polres Bintan), Pak Iptu Syofian Rida,” kata AKBP Riky Iswoyo Kapolres Bintan menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *