banner 728x90
Ahdi Muqsith Wakil Bupati Bintan terpilih menandatangani berita acara hasil pemilihan Wakil Bupati Bintan disaksikan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Mirwan Ketua Panlih dan Anggota, serta Roby Kurniawan Bupati Bintan pada paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Kamis (24/8/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Dhenok Absen Lagi, Ini Kronologi Ahdi Muqsith Terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan Pendamping Roby

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dhenok Puspita Sari Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan nomor urut 2 absen lagi, pada paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan, Kamis (24/8/2023). Berikut ini kronologi Ahdi Muqsith terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, pendamping Roby Kurniawan Bupati Bintan.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bintan pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, Kamis (24/8/2023) awalnya dihadiri 25 orang anggota DPRD Kabupaten Bintan. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo tersebut juga dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan, pimpinan FKPD, serta OPD di lingkungan Pemkab Bintan.

Selain itu, turut hadir secara langsunng Calon Wakil Bupati Bintan nomor urut 1 Ahdi Muqsith alias Osit. Namun, Dhenok Puspita Sari tidak hadir atau absen lagi. Sebelumnya, Dhenok Puspita Sari tidak hadir pada paripurna dengan agenda yang sama, Senin (21/8/2023). Dhenok dikabarkan sakit, dengan melampirkan catatan medis. Dikabarkan, Dhenok berangkat ke Malaysia atas permintaan sendiri, untuk berobat ke Rumah Sakit KPJ Johor Bahru, Malaysia.

Baca Juga :  Lagat: Gubernur Harus Turun Tangan untuk Pelayanan PDAM Tirta Kepri

Kamis (24/8/2023), Dhenok Puspita Sari absen lagi, dengan melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit KPJ Johor-Malaysia. Namun, paripurna tetap dilanjutkan meski Dhenok tidak hadir. Sebab, surat keterangan tersebut bukan dari rumah sakit pemerintah (dalam negeri). Sementara, dalam ketentuan pemilihan Wakil Bupati Bintan, untuk keterangan kesehatan atau sakit, mesti rujukan dari rumah sakit pemerintah.

Meski demikian, tiga orang anggota dewan dari Fraksi PKS memilih walk out (keluara) dari sidang paripurna. Bahkan, M Toha menyatakan mundur dari Panlih. Sidang tetap dilanjutkan, karena memenuhi quorum.

Tahap awal, Ahdi Muqsith Cawabup Bintan nomor urut 1 menyampaikan pokok-pokok pikiran terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bintan periode 2021-2024. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari perwakilan fraksi. Dan penandatanganan pakta integritas oleh Cawabup Bintan nomor urut 1, disaksikan pimpinan dewan, bupati dan panlih.

Kemudian, Panlih dan anggota DPRD Kabupaten Bintan melaksanakan proses pemilihan, sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 yang dibacakan oleh Mirwan selaku Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan.

Baca Juga :  Police Go to School, Personel Satlantas Polres Bintan Beri Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas di Pesantren

Pada proses tahapan pemilihan, surat suara yang disediakan Panlih sebanyak 28 lembar. Dari jumlah tersebut, 3 lembar merupakan surat suara cadangan. Kemudian, dilakukan pemilihan secara tertutup oleh 22 orang anggota dewan dan pimpinan DPRD Bintan yang hadir dalam paripurna tersebut.

Dari hasil pemungutan suara tersebut, Cawabup Bintan nomor urut 1 atas nama Ahdi Muqsith memperoleh 20 suara. 1 surat suara dinyatakan tidak sah, karena mencoblos dua cawabup tersebut. Kemudian, Cawabup Bintan nomor urut 2 atas nama Dhenok Puspita Sari meraih 1 suara.

“Dengan ini, kita tetapkan Ahdi Muqsith sah menjadi Wakil Bupati Bintan terpilih sisa masa jabatan 2021-2024. Selanjutnya akan dilakukan proses pengusulan pelantikan,” kata Agus Wibowo, Ketua DPRD Kabupaten Bintan.

Agus Wibowo dan Anggota DPRD Bintan lainnya menggunakan hak suara pada pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, Kamis (24/8/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Dhenok Absen Lagi
Pada kesempatan lain, Mirwan selaku Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 menjelaskan, surat keterangan dokter Nurul terhadap Dhenok Puspita Sari pada paripurna pertama, Senin (21/8/2023) merupakan catatan medis. RSUD Bintan sebagai rumah sakit pemerintah tidak ada mengeluarkan surat rujukan ke RS KPJ Johor Bahru, Malaysia maupun ke rumah sakit lain. Dhenok Puspita Sari absen pada paripurna. Namun, pemilihan ditunda atas dasar keputusan paripurna dewan.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Mengibarkan Bendera Merah Putih di Tokong Hiu Pulau Terluar NKRI

“Pada rapat paripurna hari ini, Kamis (24/8/2023), Dhenok tak hadir lagi. Dia memang ada melampirkan surat dari Rumah Sakit KPJ Johor-Malaysia. Di persyaratan, kan untuk rujukan itu rumah sakit pemerintah. Jadi, paripurna pemilihan tetap berlanjut,” jelas Mirwan kepada suaraserumpun.com.

“Tapi, bu Dhenok bukan diartikan gugur. Nama dia tetap ikut dalam pemilihan. Tadi, Bu Dhenok dapat 1 suara. Kalau pada pemilihan tadi Bu Dhenok mendapatkan suara terbanyak, beliau yang menang. Jika itu terjadi tadi, itu sah dan beliau wakil bupati terpilih. Tapi kan tidak, Pak Ahdi Muqsith yang meraih suara terbanyak. Ya, Pak Osit la yang menjadi Wakil Bupati Bintan terpilih,” demikian diterangkan Mirwan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *