banner 728x90
Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan keterangan pers. F- yen/suaraserumpun.com

Lagat: Gubernur Harus Turun Tangan untuk Pelayanan PDAM Tirta Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari berpendapat, Gubernur Kepulauan Riau harus turun tangan untuk meningkatkan pelayanan PDAM Tirta Kepri. Satu di antaranya, memberikan suntikan atau tambahan modal untuk pengembangan jaringan pipa.

Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menyoroti lagi persoalan pada BUMD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri. Ia menilai Pemerintah Provinsi Kepri harus memberikan suntikan modal tambahan pada perusahaan daerah tersebut.

“Saat ini kondisinya seakan hidup segan mati tak mau. Diketahui sejak tahun 2018, tak pernah mendapat tambahan modal melalui APBD Pemprov Kepri meskipun telah didorong oleh DPRD ke Musrenbang. Tapi masih terpental,” kata Lagat saat memberikan keterangan pers, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga :  Kapal Pesiar Genting Dream Singgah ke Kepri, Pemprov Mengapresiasi Upaya PT BRC

Padahal, menurutnya, perusahaan itu berpotensi besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tahun lalu, pendapatan PDAM Tirta Kepri tembus Rp31 miliar namun masih imbang dengan biaya operasional.

“Dengan jangkauan pelanggan PDAM Tirta Kepri yang terhitung masih sedikit saja sudah menghasilkan Rp 31 Miliar, apalagi jika lebih dari itu, pasti mendatangkan lebih banyak keuntungan bagi perusahaan dan tentunya kas daerah,” kata Lagat.

Saat ini, jelasnya, kendala pelayanan PDAM Tirta Kepri yaitu tingkat kebocoran penggunaan air minum mencapai 41 persen. Seharusnya, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, toleransi tingkat kebocoran penggunaan air minum maksimum 20 persen.

Baca Juga :  Terduga Pembakar Hotel Horizon di Sungai Lakam Timur Ditangkap

“Kalau lebih dari 20 persen, berarti sudah dianggap gagal,” sebutnya.

Kondisi kebocoran itu, sambungnya, dipengaruhi masalah penyediaan pipa distribusi air PDAM Tirta Kepri ke pelanggan masih kurang memadai. Hal ini disebabkan sejak pertama kali beroperasi, tak ada pergantian pipa air baru.

“Kondisi pipa distribusi air sekarang sudah banyak bocor dan rusak, butuh dana untuk memperbaiki sekaligus membuat sambungan pipa baru. Kalau ini terealisasi, pasti mengurangi tingkat kebocoran air minum,” jelas Lagat.

Lagat berharap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau turun tangan dan menanggapi serius tentang pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Kepri tersebut, dengan membuat langkah strategis untuk mengembalikan ‘kesehatan’ PDAM Tirta Kepri. Karena, air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang sudah seharusnya dipenuhi pemerintah.

Baca Juga :  AKBP Tidar Wulung Dahono Menggantikan AKBP Bambang Sugihartono Jadi Kapolres Bintan

“Kami harap ada penambahan modal demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pelanggan,” tutup Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *