banner 728x90
Kapolresta Barelang jajaran Polda Kepri memperlihatkan barang bukti dan pelaku curas dengan korban turis asal Belanda, Kamis (27/7/2023). F- humas polda kepri

Turis Asal Belanda Kena Copet di Batam, Dua Pelaku Ditembak

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Seorang turis asal Belanda kena copet di Batam. Tapi, dua pelaku MYS alias R dan S alias P ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang jajaran Polda Kepri, setelah terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Dua orang tersangka Inisial MYS alias R dan S alias P berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja, atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hal itu disampaikan pada saat jumpa wartawan Polresta Barelang, Kamis (27/7/2023) pagi. Kemudian, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi membenarkan hal tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi mengungkapkan, kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan pelaku yang sama ini terjadi di 2 (dua) TKP. Untuk TKP pertama, Minggu (23/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tepatnya di sebrang Grand Batam Mall, dengan korban seorang perempuan berinisial CFS (28) Warga Negara Asing (WNA) atau turis asal Belanda.

Saat kejadian,CFS turis asal Belanda keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Grand Batam Mall, untuk makan siang. Kemudian pada saat berada di pinggir jalan depan Hotel Sovrano, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dari belakang. Seorang dari pelaku menarik paksa tas yang disandang sebelah tangan kanan korban. Setelah tas berhasil diambil kemudian para pelaku langsung pergi melarikan diri.

Baca Juga :  Pembukaan PON XX Papua Meriah, Presiden Jokowi Bakal Menyaksikan Kepri vs Jateng di Semifinal Sepak Takraw

Beberapa barang berharga milik korban yang hilang antara lain adalah 1 tas sandang warna hitam merek Michael Kors, 1 kartu Surat Izin Mengemudi, 1 Kartu Asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp2,5 juta. Atas kejadian tersebut korban asal Belanda berinisial CFS mengalami kerugian dengan total sekira Rp10 juta.

Untuk TKP yang kedua, korban kali ini adalah seorang laki-laki berusia 47 tahun dengan inisial H. Dalam kejadian tersebut, korban juga menjadi sasaran pelaku yang menggunakan modus yang serupa. Mereka mendekati korban dengan sepeda motor, dan salah satu pelaku berhasil merampas tas yang dipegang korban di tangan kanan sebelum melarikan diri.

Senin (24/7/2023) sekira pukul 14.11 WIB, korban sedang berjalan kaki. Pada saat berada di pinggir jalan di depan Ruko Nagoya Thamrin, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor dengan berboncengan mendekati korban dari belakang. Seorang dari pelaku berperan menarik paksa tas yang sedang dipegang sebelah tangan kanan korban. Setelah tas berhasil dirampas, para pelaku langsung pergi melarikan diri.

Barang milik korban yang hilang antara lain 1 tas handbag merek Viirzzi, 1 unit handphone Samsung A71 warna silver, 1 hape Vivo warna biru muda, 3 kartu ATM, 3 kartu kredit, 1 kartu NPWP, 1 kartu KTP, 1 kartu SIM A, 1 kartu SIM C, 1 liontin giok, dan uang 300 ringgit Malaysia dengan uang tunai Rp10 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp25 juta.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mendukung Pemekaran Natuna Anambas Jadi Provinsi Baru, Ini Alasannya

Atas laporan korban dan surat perintah penangkapan, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua tersangka, MYS alias R dan S alias P. Pelaku ditangkap di rumah liar (ruli) Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (ditembak) untuk mengamankan keduanya,” ucap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Kabidhumas Polda Kepri.

“Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari kedua tersangka,” sambungnya.

CFS (28) Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Batam, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat dan tanggapannya, dalam menangani kasus tersebut. CFS merasa senang dan lega karena kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja.

Baca Juga :  Bank BJB Jalin Kerja Sama Payroll Service dengan Lapas Perempuan Batam

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2, Ke-1 dan Ke-2 Jo. Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi di sekitarnya dan menghindari membawa terlalu banyak uang tunai, atau barang berharga lainnya saat berpergian.

Aplikasi Super App
Polri telah merilis aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh oleh pengguna Android melalui Play Store dan pengguna iPhone melalui App Store. Aplikasi inovatif ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan wisatawan untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi aman dan tidak aman di setiap daerah yang hendak dituju.

Dalam aplikasi Polri Super App, tersedia fitur pemetaan lokasi-lokasi yang aman maupun rawan dari tindak kejahatan dan kerawanan lainnya. Dengan begitu, para wisatawan dan masyarakat dapat memastikan destinasi yang akan dikunjungi sebelum berangkat. Sehingga dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kejahatan.

Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur panggilan darurat yang dapat langsung terhubung ke kepolisian. Ketika ada warga atau wisatawan yang membutuhkan pertolongan, mereka dapat dengan cepat menghubungi petugas kepolisian melalui aplikasi ini. Hal ini akan mempercepat respon dan penanganan kasus, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *