banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengecek kesiapan personel pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi 2023, Senin (10/7/2023). F- humas polres bintan

Kapolres Bintan: Pengemudi di Bawah Umur Jadi Target Operasi Patuh Seligi 2023

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2023 di halaman apel Mapolres Bintan, Senin (10/7/2023). Kapolres Bintan menyebutkan, ada 7 pelanggaran yang menjadi target pada Operasi Patuh Seligi 2023 ini. Antara lain pengemudi di bawah umur.

Apel gelar pasukan di Mapolres Bintan tersebut dihadiri Wakapolres Bintan Kompol M Tahang SAg, Kaden Pom AL Tanjung Uban, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Kasatpol PP Suwarsono Kabupaten Bintan, Pejabat utama dan personel Polres Bintan, Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, personel Den Pom AL Tanjung Uban, personel Satpol PP Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Seluruh Polda dan jajaran dengan mengsung tema Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.

Baca Juga :  Abdul Haris Tetap Mendorong Program Pendidikan Keagamaan

AKBP Riky Iswoyo SIK MM menyampaikan, tujuan dan pelaksanan Operasi Patuh Seligi 2023, untuk membangun tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang presisi. Sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Diharapkan kepada seluruh personel Polri didukung stakeholders terkait dapat mewujudkan kamseltibcar lantas,” ujar Kapolres Bintan.

Operasi Patuh Seligi 2023 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023. Dengan target, masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Depresi Menahun, Warga Gunung Kijang Gantung Diri di Pohon Mangga

Pelanggaran bisa dilakukan penegakan hukum dan teguran pada 7 prioritas pelanggaran. Yaitu, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

“Termasuk pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, sesuai dengan undang undang lalu lintas,” sebutnya.

Kemudian, pelanggaran lain seperti pengemudi atau pengendara yang berboncengan 4 lebih dari 1. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Melepas Pawai Taaruf dan Kereta Hias STQH 2023 Kepri

Dalam menjalankan tugas, pesan Kapolres Bintan, personel mesti mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan, ke depankan tindakan preemtif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat. Hindari tindakan pungli dan lakukan tugas Operasi Patuh Seligi ini dengan baik dengan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.

“Pahami psikologis masyarakat. Lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada saat berlalu lintas di jalan. Serta jalin komunikasi dan sinergisitas dengan TNI dan instansi terkait lainnya,” demikian dipaparkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *