Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida SH MH menyosialisasikan bahaya narkoba buat pelajar di daerah pulau, Selasa (20/6/2023). Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba sekaligus penandatanganan deklarasi anti narkoba ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Bintan Pesisir.
Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut dihadiri oleh AKP Rugianto selaku Kapolsek Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir Assun Ani SSos, Babinsa Bintan Pesisir Sertu ME Sibarani, Kepala Desa sekecamatan Bintan Pesisir, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Bintan Pesisir, perwakilan pelajar SMP dan SMA, serta Forum Remaja dan Anak Kecamatan Bintan Pesisir.
Kasat Resnarkoba Iptu Sofyan Rida mengimbau kepada masyarakat dan remaja (pelajar) di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir, untuk tidak mencoba atau terpengaruh oleh narkoba. Biasanya bermula dari ajakkan dan coba-coba, sehingga dengan mencoba-coba akan terpengaruh akan menjadi pecandu.
Selain itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahaya dalam penggunaan narkoba baik untuk kesehatan maupun tentang ancaman hukuman apabila tertangkap oleh petugas. Kemudian dijelaskan juga pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika. Baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Bahkan orang yang mengetahui adanya terjadi tindak pidana narkoba, tetapi tidak melaporkan kepada Petugas juga dapat diancam dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang narkotika.
seorang peserta sempat menanyakan kalau di luar Negeri, ada sebagian Negara yang melegalkan Narkoba jenis ganja. Kenapa di Indonesia dilarang bahkan dapat dihukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Narkoba menjawab bahwa di Indonesia berlaku Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa yang membuat undang-undang bukan polisi. Polisi hanya menjalankan tugas menjalankan Undang-Undang.
“Polisi hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Salah satunya yaitu sebagai penegak hukum,” jelas Iptu Sofyan Rida SH MH.
Usai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, dilakukan penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba bersama pejabat kecamatan, tokoh masyarakat, remaja dan pelajar. (yen)
Editor: Sigik RS