banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepri Erwin Mangatas Malau bersama jajarannya, Senin (13/2/2023). F- diskominfo kepri

Gubernur Kepri Bahas Pembentukan PN dengan Ketua PT, dan Persoalan Lahan Pembangunan Kantor PTA

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri beserta jajarannya pada dua kesempatan berbeda di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (13/2/2023). Pada pertemuan ini, Gubernur Kepri sempat membahas pembentukan Pengadilan Negeri (PN) dengan Ketua PT Kepri, dan persoalan lahan untuk pembangunan kantor dengan Ketua PTA Kepri.

Pertemuan ini merupakan silaturahmi yang pertama kalinya sejak kedua instansi vertikal tersebut resmi beroperasi di Kepri pada Desember 2022 yang lalu.

Jajaran Pengadilan Tinggi Kepri hadir dipimpin oleh Ketua PT Erwin Mangatas Malau, Wakil Ketua Budi Santoso, Hakim Tinggi Priyanto, Hakim Tinggi Bagus, Plt. Sekretaris Hendry, dan Panitera PT Muhiyar.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Sutomo hadir didampingi Wakil Ketua Rosliani, Sekretaris Hendriansyah, Hakim Tinggi Jasiruddin, Hakim Tinggi Ahmad Sobadri, Kabag Umum dan Keuangan Mhd Jais, dan Kabag Perencanaan Heri Fitra.

Kedua Ketua Pengadilan tingkat banding yang baru di Kepri tersebut memiliki maksud yang sama dalam kunjungannya bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Yakni untuk mengucapkan terima kasih atas dukungan dan dorongan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, sehingga PT dan PTA dapat beroperasi di Kepri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mewanti-wanti Covid-19 Varian JN.1 pada Momen Nataru, Roby Kurniawan: Di Bintan, Tak Ada

“Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Selain hibah lahan yang saat ini sedang proses lelang konsultan perencanaan, juga kontribusi Bapak sehingga dari awal menjabat, kami langsung bisa berkantor dengan baik di kantor sementara. Walau kami masih sangat butuh dukungan Bapak,” kata Ketua PT Kepri Erwin Mangatas Malau.

Erwin menambahkan, saat ini sedang berusaha memenuhi pelayanan hukum sampai ke jenjang kabupaten/ kota dimana saat ini masih ada 3 Kabupaten di Kepri yang belum memiliki Pengadilan Negeri (PN), yakni Bintan, Anambas, dan Lingga.

“Untuk itu mohon dukungan dan fasilitasi dari Bapak Gubernur Kepri untuk mendorong bupati dan wali kota menindaklanjuti hal ini,” ujar Erwin.

Sementara, Ketua PTA Kepri Sutomo senada dengan Ketua PT Kepri, sangat bersyukur atas kelancaran dalam menjalankan amanah dengan kantor sementara yang cukup baik. Namun mengenai lahan untuk pembangunan kantor permanen, setelah pihaknya memantau, terdapat lembah yang cukup dalam di bagian lahan belakang. Sehingga Ketua PTA Kepri memohon arahan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri sutomo dan jajarannya. F- diskominfo kepri

“Mohon arahan dan pertimbangan Bapak sebelum kami melangkah. Jika ada pilihan lahan siap bangun maka akan lebih lebih optimal mengingat anggaran yang terbatas,” ujar Sutomo.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menikmati Suasana Heboh Pasar Imlek di Tanjungpinang

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menanggapi dengan mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung terlebih dahulu kepada kedua institusi tersebut di Kepri. Ia berjanji akan mempertimbangkan usulan-usulan dari PT dan PTA Kepri.

“Mengenai pembentukan PN di tiga kabupaten, nanti kita akan ada rakor bersama bupati. Bapak saya persilakan hadir untuk bicara langsung, saya rasa akan lebih memudahkan,” ucapnya.

Selanjutnya, kepada Ketua PTA Kepri, Gubernur Kepri mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan mengenai keadaan lahan yang telah dihibahkan oleh Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Daftar 23 Pemain Timnas untuk FIFA 'A' Match Vs Curacao, Ada Nama Ramadhan Sananta

“Nanti kita buka dulu tata ruangnya, kita cek. Kita merencanakan kawasan perkantoran ini dengan skema cluster. Sehingga sebaran perkantorannya bagus,” ucap Gubernur Kepri.

Gubernur Kepri menambahkan, dengan beroperasinya PT dan PTA Kepri menjadikan langkah upaya hukum banding menjadi lebih mudah. Selama ini, masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus ke Pekanbaru terlebih dahulu.

Menurut Ansar Ahmad, dari gambaran perkara dalam penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau maka peresmian PT dan PTA Kepri merupakan langkah solutif dan sebagai bentuk dari akses terhadap keadilan dan merupakan perwujudan hak mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk itu Provinsi Kepulauan Riau senantiasa memberikan dukungan atas terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau melalui bentuk dukungan kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan Pembentukan, dan dukungan dengan Hibah lahan pendirian gedung,” tutup Ansar Ahmad. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *