banner 728x90
Anggota Satpol PP Tanjungpinang membongkar bangunan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin di kawasan bundaran Adipura Km 6, Tanjungpinang, Kamis (15/12/2022) pagi. F- yen/suaraserumpun.com

Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Reklame Tak Berizin, Termasuk Aset Pemko Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang turun lagi, untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin. Satpol PP bahkan membongkar paksa konstruksi bangunan reklame yang tak berizin tersebut. Termasuk aset Pemko Tanjungpinang sendiri.

Kamis (15/12/2022) pagi, personel Satpol PP menertibkan di sejumlah titik pemasangan papan reklame. Satu di antaranya di kawasan bundaran Adipura Km 6, Kota Tanjungpinang. Di lokasi ini, anggota Satpol PP Tanjungpinang melepas reklame atau baliho yang dipasang pada bangunan yang dinilai melanggar aturan. Bahkan, bangunan konstruksi tempat pemasangan reklame tersebut dibongkar.

Baca Juga :  Bernostalgia di Kampung Halaman, Kajati Kepri Meneteskan Air Mata di Depan Plt Bupati Bintan

Teguh Susanto selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang menerangkan, pihaknya (Satpol PP) melaksanakan pembongkaran kontruksi reklame yang tidak mengindahkan ketentuan dalam Perwako nomor 70/2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara perizinan reklame.

Sebelum pembongkaran ini, lanjut Teguh, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melaksanakan sosialisasi, pemasangan segel, surat pemberitahuan untuk pembongkaran secara mandiri.

“Namun, setelah beberapa bulan itu kami lakukan, tidak direspon. Akhirnya, Pemko mengeluarkan surat perintah pembongkaran,” jelas Teguh di sela penertiban konstruksi pemasangan reklame di kawasan bundara Adipura, Km 6 Tanjungpinang, Kamis (15/12/2022).

Anggota Satpol PP Tanjungpinang membongkar paksa konstruksi bangunan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin. F- yen/suaraserumpun.com

Berdasarkan surat perintah pembongkaran itu, sebut Teguh, pihak swasta ada yang membongkar sendiri reklamenya, di 2 titik yang ada di bundaran atau simpang KM 6 ini.

Baca Juga :  Warga Batam Dilanda Tanah Longsor, Ansar Ahmad Menyalurkan Bantuan

“Sampai hari ini, kami dari Satpol PP sudah melakukan pembongkaran di 18 titik. Tak cuma punya swasta. Reklame milik Pemko atau aset Pemko Tanjungpinang pun kami bongkar. Itu yang dipasang tak berizin,” tegas Teguh Susanto kepada suaraserumpun.com. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *