Bintan, suaraserumpun.com – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memusnahkan barang bukti berupa sabu senilai Rp2 miliar, Senin (14/2/2022) siang. Pemusnahan barang bukti senilai Rp2 miliar ini dilakukan Kapolres Bintan bersama Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Fahmiron dengan cara direbus dan dibuang ke toilet.
AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan menyebutkan, pemusnahan barang bukti sabu ini sudah berketetapan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp2 miliar itu dilakukan sebagai wujud komitmen Polres Bintan, dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bintan.
“Jadi yang kita musnahkan hari ini (Jumat) seberat 1.936,27 gram dari berat bruto seberat 2,1 kilogram. Ada penyisihan 63,23 gram untuk keperluan lab,” sebut AKBP Tidar Wulung saat memberikan keterangan pers.
Jika diuangkan, barang haram itu ditaksir bernilai Rp2 miliar. Pemusnahan juga disaksikan oleh kedua tersangka yakni AA (22) dan AJ (23). Dua tersangka ini merupakan kelahiran Tanjunguban, Bintan Utara. Tersangka yang tercantum sebagai mahasiswa tersebut ditangkap di Wisma Nusantara I Kijang, Bintan Timur, Sabtu (5/2/2022) malam. Sabu yang disimpan tersangka berasal dari jaringan Malaysia, dan ingin dibawa ke Batam dan Kijang.
AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Polres Bintan bersama jajarannya terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan.
Kapolres juga mengajak kepada masyarakat Bintan aktif memberikan informasi apapun berkaitan dengan peredaran narkotika diwilayah Bintan.
“Apapun informasinya sampaikan untuk kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS