Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan melakukan mutasi pejabat secara susulan. Tapi, pemutasian pejabat ini dihebohkan. Begini penjelasan Irma Annisa Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan.
Irma Annisa menjelaskan, dalam proses pengisian jabatan prosesnya sangat panjang. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar pengisian jabatan (mutasi) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Irma mengatakan, usulan mutasi dalam rangka pengisian jabatan yang kosong di Bintan sudah melalui proses verifikasi dari Pemprov Kepri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Prosesnya bertahap dan sangat panjang, berbulan-bulan kami menunggunya,” ucap Irma, Jumat (4/2/2022).
Hal ini sekaligus menjawab soal mutasi Camat Mantang Siti Zaina ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan. Selain Camat Mantang, ada 5 pejabat lain yang juga dimutasi dalam mutasi susulan, Kamis (3/2/2022).
Irma mengatakan, mutasi itu merupakan mutasi susulan yang pengusulannya berbarengan dengan pelantikan 174 pejabat, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu.
Irma menambahkan, untuk mutasi Kamis kemarin, bagian dari OPD Disdukcapil Bintan sebagaimana rekomendasi dari Kemendagri yang diterima BKPSDM Bintan, belum lama ini.
“Karena banyak kekosongan di sana (Disdukcapil), makanya segera dilakukan pelantikan,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Bintan menegaskan, dalam aturan hukum kepegawaian, tidak ada lagi istilah eselon. Melainkan tingkatan jabatan pejabat. Seperti kata Irma, Jabatan Tinggi Pratama (JTP) setara dengan eselon II, jabatan administrator setara eselon III, jabatan pengawas setara eselon IV dan jabatan pelaksana setara staff.
“Jadi mutasi itu merupakan hal biasa seperti di TNI dan Polri. Saya tegaskan juga bahwa jabatan bukan hak yang melekat di PNS, melainkan suatu kepercayaan dan amanah yang diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” tutur Kepala BKPSDM Bintan. (nurul atia)
Editor: Sigik RS