banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama pejabat Pemkab Bintan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam presentasi RDTR Perkotaan Kijang di Jakarta, Jumat (26/1/2024). F- diskominfo bintan

Bupati Bintan Sebut RDTR Perkotaan Kijang Terdiri dari Empat SWP

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Kijang 2024-2044 memasuki tahap akhir. Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebutkan, RDTR Perkotaan Kijang terdiri dari empat sub wilayah pengembangan (SWP).

Hal ini tentu akan memberi dampak positif bagi arah kebijakan serta peluang investasi yang terarah. Penyusunan RDTR ini merupakan bantuan teknis dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2023 pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) RI.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bantu Bus untuk Sekolah Maitreyawira Tanjungpinang

Bupati Bintan Roby Kurniawan melakukan presentasi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di The Tribrata Convention Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Bupati Binan menjelaskan, RDTR Perkotaan Kijang ini menjadi salah satu kebutuhan dasar dalam pengembangan dan kemajuan suatu Daerah.

“Tentu kita harapkan bersama, RDTR ini dapat memberikan arah pembangunan spasial yang lebih baik bagi masyarakat Bintan. Serta dapat berperan sebagai Prime Mover pendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah,” jelas Bupati Bintan.

Baca Juga :  Perempatfinal Liga Champions 2020-2021: Ulangan Final Real Madrid Vs Liverpool

Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan, sebagian wilayah Bintan merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2007. Kawasan perkotaan Kijang yang berada dalam wilayah timur Bintan sendiri masuk dalam kawasan bebas tersebut dan punya potensi dalam pengembangan industri maritim.

“Untuk mendukung pengembangan tersebut perlu dilakukan penyusunan dokumen RDTR ini. Semoga bisa berjalan lancar, semua pihak yang ikut agar bisa memberikan masukan dan sinkronisasi tupoksi yang ada sesuai dengan OPD masing-masing. Supaya semua juga sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten,” jelas Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Piala Menpora 2021: Persebaya Lolos ke Perempatfinal, Satu Tiket Diperebutkan Empat Tim

Kawasan perkotaan kijang yang masuk dalam RDTR dengan luas wilayah 6.931,50 ha direncanakan memiliki 4 SWP dengan 13 blok. Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri bahkan memiliki visi terhadap RDTR ini yaitu Mewujudkan Kawasan Perkotaan Kijang sebagai Pusat Kawasan Industri Maritim didukung oleh Kawasan Permukiman Terpadu, Minapolitan dan Pariwisata yang Berkelanjutan serta Tangguh terhadap Bencana. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *