Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Desa (Kades) Mantang Baru, Ramlan terpaksa berutang untuk mengembalikan uang korupsi yang sebelumnya terjadi kerugian negara. Ramlan yang mengembalikan uang korupsi ini pun bebas dari penjara.
Ramlan mengembalikan uang kerugian negara ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebesar Rp 36.082.300, Kamis (20/1/2022) pagi. Kades Mantang Baru ini mengembalikan uang negara kepada Kajari Bintan I Wayan Riana, disaksikan Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa selaku Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan.
Usai mengembalikan uang sisa dari korupsi APBDes tersebut, Ramlan mengatakan, dirinya mengembalikan sisa pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Ya, baru saya dapat pinjam (berutang),” kata Ramlan di depan Kantor Kejari Bintan, Km 16
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, pengembalian kerugian negara kedua yang dilakukan Kades Mantang Baru Kecamatan Mantang sebesar Rp 36.082.300 sudah disetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.
“Total kerugian negara semuanya Rp 76.082.300, kemarin sudah ada pengembalian Rp40 juta. Dan hari ini, pengembalian keduanya sebesar Rp 36.082.300,” sebut I Wayan Riana.
I Wayan Riana menjelaskan, awalnya pihak Kejari Bintan melakukan pulbaket terhadap laporan masyarakat Desa Mantang Baru terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa.
“Tapi ada penyerahan penangananya ke APIP, hasil audit memang ditemukan kerugian negara dari beberapa kegiatan dana desa. Dan hari ini sudah selesai,” tambah I Wayan Riana.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa menambahkan, pihaknya bersama Kejari Bintan sudah berupaya melakukan pencegahan dengan rutin melakukan sosialisasi. Salah satu program turunan dari pemerintah pusat yakni Jaga Desa.
“Kita sudah wanti-wanti, jadi setiap kegiatan di desa harus dikoordinasikan dengan Kejari Bintan untuk mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan,” katanya.
Inspektorat juga kata dia, membuka layanan pengaduan klinik. Klinik pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penyimpangan dana desa kepada pihaknya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS