Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan inisial dr vZP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif nakes, telah mengembalikan uang Rp100 juta ke penyidik Kejari Bintan. Kini, giliran tenaga kesehatan lainnya yang diminta untuk mengembalikan insentif fiktif tersebut.
dr ZP mengembalikan uang tersebut langsung mendatangi Kantor Kejari Bintan, dengan membawa uang Rp 100 juta pecahan 100 dan 50 ribu. dr ZP langsung menjumpai penyidik Kejari Bintan dan mengembalikan uang hasil korupsi yang digunakan dirinya.
“Jadi tersangka, Jumat (10/12/2021) pagi pagi sekitar pukul 10.30 WIB mendatangi kantor kita, untuk mengembalikan uang Rp100 juta, atas kasus korupsi insentif nakes yang sedang kita tangani. Itu, uang dari dia sendiri. Tidak termasuk Nakes lainnya,” kata I Wayan Riana Kajari Bintan saat memberikan keterangan pers di depan kantor Kejari Bintan, Jumat (10/12/2021) petang kemarin.
I Wayan Riana menambahkan, dengan adanya pengembalian Rp100 juta dari tersangka ZP ini, kini total pengembalian uang sudah sebesar Rp126 juta lebih, termasuk pengembalian sebelumnya sekitar Rp26 juta lebih.
Atas hal ini I Wayan Riana juga mengimbau kepada Nakes di Puskesmas Sei Lekop yang menerima uang dari hasil korupsi insentif, segera mengembalikannya.
“Segera dikembalikan lah,” ucap Kajari Bintan I Wayan Riana. (nurul atia)
Editor: Sigik RS