banner 728x90
Penjabat Sekdaprov Kepri Ir Lamidi MM menjelaskan tentang aktivitas tambang di Kabupaten Lingga saat beraudensi dengan IMKL Kota Tanjungpinang, Senin (20/9/2021).

2 Izin Dicabut, Petugas Inspektur Tambang Pusat Cek Aktivitas Penambangan di Lingga

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri telah mencabut 2 izin perusahaan tambang di Kabupaten Lingga. Sedangkan 5 perusahaan lainnya, ditunda izin eksplorasinya.

Saat ini, sejumlah petugas Inspektur Tambang dari pemerintah pusat turun dan mengecek aktivitas tambang di Kabupaten Lingga. Tim pusat ini mengawasi dan melihat secara langsung dampak aktivitas tambang di Dabo, dan daerah wilayah Kabupaten Lingga lainnya.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ir Lamidi, pada saat menerima audensi mahasiswa Kabupaten Lingga di Kota Tanjungpinang, Senin (20/9/2021). Perwakilan mahasiswa Lingga ini tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Komentar Istri Menhub RI Endang Sri Hariatie Saat Menikmati Kemeriahan Bazar Imlek Tanjungpinang

Dalam audensi ini, Pj Sekdaprov Kepri Ir Lamidi didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas PUPR. Audensi dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.

“Saat ini, sedang ada petugas Inspektur Tambang dari pemerintah pusat di Kabupaten Lingga. Salah satunya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, terkait aktivitas tambang di daerah (Lingga),” ujar Lamidi.

Pada saat pertemuan itu, Ketua Umum IMKL Kota Tanjungpinang Alfi Riyan menyampaikan persoalan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivias tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga, tepatnya di Dabo. Para mahasiswa ini meminta agar pemerintah memperhatikan, atau memberikan pengawasan terhadap perusahaan penambang yang sedang beroperasi. Karena dampak lingkungan yang ditimbulkan dinilai mengganggu masyarakat dan.

Baca Juga :  Tugas Coklit dari Pantarlih KPU Bintan Sudah Mencapai 60 Persen, Ada 239 Pemilih yang Meninggal

Menyikapi hal ini, Lamidi berharap, hal yang didiskusikan bersama para mahasiswa IMKL ini menjadi perhatian khusus oleh tim dari pusat tersebut. Khususnya menyangkut dampak lingkungan aktivitas pertambangan yang terjadi. Mengenai kolam pascatambang, Lamidi berharap ke depan bisa dijadikan tempat pemeliharaan ikan.

“Kalau kolam bekas tambang, solusinya bisa dijadikan tempat budi daya ikan,” ujar Lamidi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Keri Hendri Kurniadi menambahkan, saat ini, terdapat 5 perusahaan tambang di Kabupaten Lingga yang sedang ditunda izin eksplorasinya. Serta terdapat 2 perusahaan yang dicabut izin tambangnya. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya memperhatikan dampak lingkungan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *