banner 728x90
Zulfadli selaku Kepala Puskesmas Jemaja Timur saat dikonfirmasi diruang kerjanya

Diduga Oknum Perawat Bandrol Rapidtest Antigen 250 Ribu Saat Gelar Tracing

Komentar
X
Bagikan

Anambas, suaraserumpun.com – Perlu ditindak secara tegas jika terjadi tindakan mengambil keuntungan dari kesusahan warga di masa pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini.

Salah seorang warga Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas, Devi Herlinda ketika ditemui menceritakan, bahwa dirinya dikenakan biaya rapidtest antigen hasil tracing sebesar Rp 250 ribu.

“Saat itu oknum perawat dari salah satu Puskesmas disini mendatangi saya di kediaman saya untuk dilakukan rapidtest antigen. Bahkan oknum tersebut tidak menggunakan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan tugasnya. Dia datang sendiri saja ke rumah saya,” ungkap Devi Herlinda , Senin (30/8/2021).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kepri Mengancam Perusahaan yang Tak Bayar Jamsostek

Kejadian ini berlaku satu bulan yang lalu dan telah disampaikan kepihak yang berwenang. Saat itu hasil test antigen dinyatakan positif olehnya. Setelah oknum itu datangi dirinya hanya datang sendiri, kemudian mendapatkan hasil tim covid-19 dengan peralatan lengkap APD datangi kerumahnya melakukan test ulang terhadap keluarganya.

“Dia merasa curiga dan aneh, ketika tim medis covid-19 datangi kerumahnya dan melakukan test antigen tidak dikenakan biaya apapun. Tapi koq oknum tersebut meminta uang kepada saya sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya.

Ie berharap kepada pihak berwenang agar dapat menindaklanjuti persoalan ini dan uang yang dikeluarkan tersebut dapat dikembalikan kepadanya. Jika memang benar dikenakan biaya, seluruh masyarakat yang di lakukan test antigen saat tracing di pungut juga biaya yang sama sepertinya.

Baca Juga :  Polres Bintan Buka Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Tangguh Bebas Narkoba

“Kami masyarakat kecil jangan di susahkan lagi dengan biaya tersebut. Tentu pemerintah telah menyediakan anggaran untuk hal ini,” tutur dia.

Sementara itu, Zulfadli selaku Kepala Puskesmas Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, bahwa alat test antigen yang dikeluarkan dari pihaknya tidak dikenakan biaya apapun. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dirinya tidak mengetahui dan itu diluar tanggung jawab pihaknya.

“Test Antigen yang bisa melakukan test yakni dokter yang telah mendapatkan izin pastinya. Jika ada oknum perawat maka perlu ditindaklanjuti kebenarannya. Harga test antigen sudah diatur dan tidak bisa menaikan harga diluar kewajaran,” kata dia.

Baca Juga :  PPKM Level 1 di Kepri Diperpanjang, Ansar Ahmad: Jangan Cuek dengan Prokes

Dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait hal ini dan prilaku yang merugikan warga tentu dinilai tindakan yang tidak terpuji. Dirinya juga tidak ingin pihak Puskesmas tercemar akibat satu orang oknum tersebut.

“Saya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak atas kejadian ini. Kita masih menunggu surat dari pihak desa dan BPD setempat. Saya atas nama Puskesmas meminta maaf jika ada oknum saya berbuat tindakan tidak terpuji. Mudah-mudahan persoalan ini segera bisa dituntaskan,” tukas dia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *