banner 728x90
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kepri mengevaluasi perusahaan yang tak patuh membayar iuran Jamsostek bagi pekerjanya, di Batam, baru-baru ini. F- Istimewa/bpjs tanjungpinang

BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kepri Mengancam Perusahaan yang Tak Bayar Jamsostek

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kepri mengancam akan menindak 35 perusahaan yang tidak patuh terhadap pembayaran program Jamsostek bagi pekerja. Nama-nama perusahaan tersebut sudah diserahkan Kepala Disnakertrans Kepri kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mengadakan rapat koordinasi monitoring evaluasi bersama Disnakertrans Kepri, di Batam, baru-baru ini. Rakor ini membahasa tentang penegakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sekaligus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan program Jamsostek yang telah dilakukan sepanjang 2021, dan penyusunan strategi 2022.

Pertemuan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Ir Mangara S Simarmata. Dalam petermuan ini dilakukan penyerahan data perusahaan yang tidak patuh untuk dilakukan penegakan kepatuhan, terhadap penyelenggaraan program Jamsostek.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Menyerahkan Bantuan Gerobak kepada Pedagang Tanjungpinang

“Kemarin itu, khusus untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, yang meliputi 4 kabupaten/kota ada sebanyak 35 perusahaan kategori tidak patuh. Dengan nilai potensi Rp1,3 miliar,” sebut Sri Sudarmadi, Kepala BPJS ketenagakerjaan Tanjungpjnang, Selasa (23/8/2022).

Sri Sudarmadi menjelaskan, indikasi perusahaan tidak patuh itu terbagi lagi beberapa kategori. Di antaranya ada yang menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian dan perusahan wajib belum daftar sama sekali.

“Ada perusahaan yang hanya melaporkan nilai upah lebih kecil dari yang semestinya dilaporkan. Sehingga ketika terjadi risiko kematian pada pekerja, maka besaran salah satu komponen santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima. Yakni dengan perhitungan 48 kali nilai gaji yang dilaporkan. Sehingga hal ini sangat merugikan peserta itu sendiri,” jelas Sri.

Baca Juga :  Polri Memulangkan 153 Tersangka Love Scamming ke Negara Cina Lewat Batam

Justru itu, lanjutnya, dari rapat koordinasi yang telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Kepri melalui Bidang Pengawasan Tenaga kerja (Wasnaker) dan jajarannya, akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terindikasi diragukan macet pembayaran selama 6 bulan berturut-turut.

Sri Sudarmadi mengatakan, di Tanjungpinang, mayoritas perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi berbagai segmen usaha.

“Menunggak iuran selalu alasannya akibat kesulitan finansial dampak pandemi covid-19,” ujar Sri.

Ke depan, setelah dilakukan penyerahan perusahaan tidak patuh, Wasnaker akan melakukan upaya sesuai yang diatur Undang Undang. Dipastikan ada tindakan yang dilakukan pengawas sesuai koridor hukum dan kewenangan masing masing.

Baca Juga :  Ansar Upayakan Kepri Mendapat Rp700 M Dana Hibah dari MCC

“Harapannya, dengan dilakukannya pengawasan bersama ini, perusahaan akan patuh terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja,” demikian ditambahkan Sri Sudarmadi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *