banner 728x90
Hari Setiyono Kajati Kepri dan Ansar Ahmad Gubernur Kepri menandatangani nota kesepakatan pengawasan Dana Desa tahun anggaran 2021, Kamis (17/6/2021).

Hati-hati! Kejaksaan Tinggi Turut Mengawasi Dana Desa Rp276,4 Miliar untuk Kepri

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Hati-hati bagi 275 pejabat kepala desa se-Provinsi Kepri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan turut mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp276,4 miliar untuk Kepri, pada tahun anggaran 2021. Jangan ada lagi yang masuk penjara.

Pada tahun anggaran 2021, pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Desa sebesar Rp72 triliun. Untuk Provinsi Kepulauan Riau, Dana Desa dari pemerintah pusat dibagikan kepada 275 pemerintah desa. Untuk 275 desa di Kepri, pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Dana Desa sebesar Rp276,40 miliar. Nilai ini meningkat sebesar 2,23 persen dibandingkan tahun anggaran 2020 lalu.

Nah, dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD, beberapa orang kepala desa sudah ada yang tersandung hukum. Gara-gara tak tertib administrasi dalam penggunaan DD maupun ADD tersebut, sejumlah kepala desa masuk penjara. Atau terpaksa mengembalikan uang ‘korup’ tersebut.

Baca Juga :  Kejati dan Pemprov Kepri Mengembangkan Pusat Komando Maritim untuk Optimalisasi PNBP

Untuk mengawasi pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2021 ini, Pemprov Kepri dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, telah menandatangani MoU. Yaitu nota kesepahaman tentang pengawasan terpadu pengelolaan Dana Desa tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/6/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono menyebutkan, kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum. Antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Untuk itulah kami dari kejaksaan merasakan perlu melakukan pengawasan yang terintegrasi dengan Pemprov Kepri terhadap peruntukan penggunaan dana desa,” ujar Hari.

Hari menambahkan, tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri, dalam pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Lansia Terjebak Banjir, Babinsa Sebong Lagoi Langsung Bertindak

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menjelaskan, desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa yang diimplementasikan dengan adanya Dana Desa, tentu membutuhkan pengawasan dan panduan pedoman. Sehingga dana desa tersebut dapat digunakan secara transparan dan tepat guna.

Justru itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan MoU tentang pengawasan terpadu pengelolaan Dana Desa di Kepri ini.

“Tentunya tidak ada kata lain bahwa dana desa ini harus dikelola secara maksimal dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah di desa dan pengembangan infrastruktur desa,” kata Gubernur Ansar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (17/6).

Baca Juga :  Pemprov Kepri Buka Bazar Pangan Murah, Cek Waktu dan Tempatnya

Gubernur Kepri menyadari, kendala utama di pengelolaan dana desa adalah kemampuan sumber daya manusia. Sehingga banyak terjadi permasalahan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri untuk melakukan kesepakatan pengawasan Dana Desa.

“Harapan kita lebih lanjut ke depannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan, dan digunakan secara baik dan efisien. Kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula. Begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula. Justru itu, hati-hati dalam menggunakan Dana Desa ini,” pesan Ansar Ahmad.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah, Asisten Intelijen Kejati Agustian Nurcahyo, Asisten Pengawasan Kejati Jasmin Simanulang, dan sejumlah perangkat daerah Provinsi Kepri. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *