banner 728x90
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno memperlihatkan barang bukti modus penipuan take over kredit, Kamis (22/4/2021).

Hati-hati yang Lagi Take Over Kredit, Ada Modus dari Sindikat Penipuan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Hati-hati bagi masyarakat yang lagi take over kredit sepeda motor, pada masa pandemi Covid-19 sekarang. Ada modus penipuan baru yang dilakukan sindikat penjahat, dengan memanfaatkan momen over kredit itu.

Sindikat ini biasanya akan menghubungi atau mencari ‘mangsa’, orang yang sedang over kredit suatu barang. Sepeda motor contohnya. Nah, sindikat penjahat ini akan pura-pura menebus barang Anda yang tidak mampu dibayar. Tapi, barang akan dijualnya dan hasilnya mereka bagi dua. Sementara, Anda akan kehilangan barang dan tetap akan membayar kreditan di tempat semula.

Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus memanfaatkan over kredit tersebut. Satreskrim mengamankan pelaku kejadatan itu di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno menjelaskan, timnya berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku penggelapan, yang berinisial HPJ (34), HA (29). 1 orang masih daftar pencarian orang (DPO). Sindikat pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Bayern Munchen Tersungkur, Real Madrid ke Semifinal Liga Champions Setelah Babak Belur

Pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021. Dua pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan modus, HA sebagai pelaku yang mengambil motor di diler dengan cara kredit. Selanjutnya tidak membayar angsuran per bulannya. Sedangkan HPJ yang memberikan modal HA untuk mengambil motor, kemudian menjual motor tersebut ke orang lain. Hasil penjualan dibagi dua.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjunguban, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021. Dalam kasus serupa ini, HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI, yang saat ini masih DPO. AI merupakan adik kandung dari HA.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Gelar Halalbihalal Sekaligus Memecahkan Rekor MURI

AI melakukan aksinya setelah melihat postingan di akun FB yang diposting oleh Ningsing (pelapor). Ningsing awalnya memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook), bahwa dia mau take over kredit 1 unit sepeda motor merek Yamaha All New N Max warna biru dof.

Selanjutnya, HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk ke diler untuk melakukan take over. Namun ditolak, karena KTP AI beralamat di Batam. Selanjutnya mereka kembali ke rumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut. Tak berselang lama pelapor masuk ke dalam rumah untuk mematikan Kompor. Setibanya Pelapor ke depan rumah Motor yang di Tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati di meja terdapat KTP milik AI dan uang sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :  Fadli Si Pengobat Terapi Jadi Caleg, Hadir Beri Solusi, Bukan Janji dan Argumentasi

“AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut. AI berjanji akan datang kembali. Namun setelah beberapa hari, AI tidak lagi dapat dihubungi,” jelas AKP Dwihatmoko Suseno, Kasat Reskrim Polres Bintan, saat memberikan keterangan, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan. Sindikat ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku berinisial AI masih dalam pengejaran oleh personel Satreskrim Polres Bintan. Dari kejadian ini, hati-hati yang lagi take over kredit. Jangan sampai menjadi mangsa dari modus sindikat penipuan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *