banner 728x90
Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

PPKM Level 4 Berlanjut, Tanjungpinang dan Batam Tak Masuk Daftar

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun)– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4. Baik di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, maupun di luar Jawa-Bali. Namun, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam sudah tak masuk daftar.

Perpanjangan masa PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali, disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

“Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Menkomar Invest saat memberikan keterangan pers.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, ketika lonjakan kasus Covid-19 terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada tanggal 20-25 Juli. Kemudian berlanjut 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus.

Luhut mengatakan, ada hasil yang cukup baik selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali, sejak tanggal 2-9 Agustus. Dari data yang didapat terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen.

Baca Juga :  Bupati Bintan: Basarnas Tanjungpinang Akan Mendirikan Unit Siaga di Tambelan

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri secara lebih detail,” ujarnya.

Di Luar Jawa-Bali

Pemerintah juga memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus. Namun, dalam daftar 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali, tidak tercantum nama Kota Tanjungpinang dan Kota Batam di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota di 18 provinsi, dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021 itu antara lain:

  • Kalimantan Selatan: Kabupaten Banjarbaru, Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, Barito Kuala, Kotabaru.
  • Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kertanegara, Kutai Timur, Paser, Kota Samarinda.
  • Lampung: Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Selatan.
  • Riau: Kota Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu, Kota Dumai
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Sulawesi Tengah: Kota Palu, Banggai, Poso
  • Bangka Belitung: Bangka
  • Kalimantan Utara: Kota Tarakan
  • Jambi: Batanghari, Merangin, Kota Jambi
  • Sumatera Selatan: Kota Palembang
  • Papua: Kota Jayapura
  • Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Pematangsiantar
  • Aceh: Kota Banda Aceh
  • Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Ende, Sumba Timur, Sikka
  • Sulawesi Utara: Kota Manado, Minahasa
  • Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Luwu Timur
  • Sumatera Barat: Kota Padang
  • Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
Baca Juga :  Ketika Ansar Ahmad Jadi Khatib Idulfitri 1444 Hijriah, Kenang Jasa Orang Tua

“Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.

“Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi telah menetapkan Kota Tanjungpinang dan Kota Batam (kepri) masuk dalam daftar penerapan PPKM level 4 dalam daftar 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. PPKM level 4 di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam diberlakukan hingga 9 Agustus 2021. Namun, saat ini dua kota di wilayah Provinsi Kepri, sudah tidak masuk dalam daftar 45 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, yang menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menyerahkan Bantuan Pangan untuk Masyarakat Tanjungpinang

“Ya, kita masih menunggu penjelasan detail dalam Instruksi Mendagri,” kata Hasan SSOs, Kabag Humas Protokol dan Penghubung Setdaprov Kepri. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *