banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memberikan keterangan. F- humas polres bintan

Polres Bintan Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan PT Bintan Property Indo

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo, Jumat (19/4/2024). Lahan tersebut berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Seorang di antara tersangka disebutkan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM menyampaikan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Sukses Memimpin Pertemuan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle di Batam

Dari tiga orang tersangka tersebut, Kapolres Bintan menyebutkan, di antaranya berinisial H, R, dan B. Penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan, serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri.

“Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” sebut Kapolres Bintan melalui keterangan resminya, Jumat (19/4/2024) siang.

Tiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Pada tahun 2014, H yang kini menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Kemudian R, menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Sedangkan B sebagai juru ukur. Kemudian, pada tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Kagum, Vihara Samudra Dharma Tiban Mentarau Jadi Destinasi Baru Wisata Religi

“Sedangkan B tetap sebagai juru ukur,” jelas Kapolres Bintan.

Kemudian, untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri. Karena, perkara ini seorang dari tiga tersangkanya merupakan kepala daerah (Pj Wali Kota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *