banner 728x90
Bambang SE Komisioner Bawaslu Bintan membuka rakor evaluasi sengketa proses Pemilu 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Minggu (24/3/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Sengketa Proses Pemilu di Bintan Selesai di Tingkat Mediasi, Ketentuan Pemasangan APK Diubah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bawaslu Kabupaten Bintan menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bintan, Minggu (24/3/2024). Dari hasil Rakor tersebut, ternyata sengketa proses Pemilu 2024 yang terjadi di Bintan ‘selesai’ di tingkat mediasi.

Selain itu, ketentuan tempat atau zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disarankan agar diubah. Namun demikian, proses Pemilu 2024 di Bintan diklaim berjalan sukses dan kondusif.

Bawaslu Bintan melaksanakan Rakor evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 tersebut di Hotel Aston Tanjungpinang. Hadir dalam rakor tersebut Komisioner Bawaslu Bintan, KPU Bintan, Bawaslu Provinsi Kepri, perwakilan partai politik, akademis, perwakilan Polres Bintan, dan Kejari Bintan.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Bintan Febri Pujiyanto menyampaikan, hingga Sabtu (23/3/2024) malam, tidak ada peserta Pemilu dari Bintan yang mengajukan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada dasarnya, sengketa proses Pemilu itu ada dua. Pertama antarpeserta Pemilu, dan kedua antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu,” sebut Febri Pujiyanto.

Baca Juga :  Bung Chris: Partai Ulangan Karimun Vs Lingga di Final Porprov Kepri, Menarik Disaksikan

Selama proses Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan, lanjutnya, ada beberapa pengaduan tentang politik uang. Tapi, laporan itu disampaikan ke PPK. Seharusnya disampaikan ke Bawaslu.

“Kemudian, ada sengketa antarpeserta Pemilu, tentang pemasangan spanduk pada tahap kampanye. Kemudian, ada juga mengenai kekeliruan dokumen. Tapi, semuanya diselesaikan di tingkat mediasi. Tidak ada yang sampai ke tingkat hukum atau PTUN,” sebut Febri Pujiyanto.

Pada kesempatan lain, Febriadinata Ketua Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, proses Pemilu 2024 di Bintan berjalan kondusif, aman dan sukses. Persoalan ada Pemilu 2024 lalu dibandingkan sebelumnya, tentang administrasi para caleg. Sulit membedakan antara asli dengan yang palsu. Karena, pada Pemilu 2024 ini syarat Caleg diajukan berupa scan melalui online.

Bahkan ada Caleg mantan narapidana dengan hukuman lebih 5 tahun penjara, mendapat surat keterangan dari instansi terkait. Tapi setelah ditelusuri, caleg tersebut didiskualifikasi.

Baca Juga :  Serahkan Berkas Paslon Terpilih ke DPRD dan Pj Gubernur, Tugas KPU Selesai

Selain itu, lanjut Febriadinata, SK penetapan zonasi untuk pemasangan APK, justru menimbulkan persoalan. Ke depan, sebaiknya KPU hanya menetapkan lokasi yang dilarang pemasangan APK. Sehingga peserta Pemilu bebas memasang APK di luar zonasi yang dilarang tersebut.

“Pada Pemilu 2024 lalu, yang ditetapkan itu zonasi. Sehingga, muncul sengketa proses Pemilu antarpeserta. Seperti Gelora dan PSI di Teluk Sebong, sengketa soal pemasangan APK. Tapi, ini selesai di tingkat mediasi,” ungkap Febriadinata.

“Persoalan lain juga ada, tapi selesai di tingkat mediasi. Dari evaluasi ini, kita berharap penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu berikutnya akan berjalan lebih baik dan aman,” tambah Febriadinata.

Nikolas Panama dari akademisi menilai, proses Pemilu 2024 di Bintan berlangsung lancar dan aman. Bahkan tidak ada PSU atau pemungutan suara ulang. Namun demikian, ada beberapa intervensi dari pihak terkait maupun pejabat dalam proses Pemilu di Bintan. Seperti muncul kasus bahan kampanye seorang caleg di dalam paket sembako Baznas Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Antisipasi Jambret, Polisi Mengawasi Bazar Ramadan di Bintan

“Penyelenggaraan Pemilu di Bintan memang paling aman. Tapi di sisi pemberitaan, kita lihat cukup signifikan soal sengketa proses Pemilu di Bintan itu. Kemudian, kemitraan penyelenggara Pemilu di Bintan terhadap media pers juga baik. Ini sangat berperan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bintan,” tambah Nikolas Panama.

Febriadinata Ketua Bawaslu Kepri dan Nikolas Panama dari akademisi menyampaikan materi tentang evaluasi sengketa proses Pemilu 2024 di Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Bambang SE Komisioner Bawaslu Bintan menyampaikan, kegiatan Rakor evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bintan ini merupakan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 lalu di Bintan. Khususnya terhadap sengketa proses Pemilu.

“Dari evaluasi sengketa proses Pemilu itu, dapat kita carikan solusi terbaik dan efisiensi penyelesaian sengketa proses demokrasi ke depannya. Pilkada dan Pemilu berikutnya,” harap Bambang SE.

“Hari ini kita undang semua pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi apa yang mesti kita benahi untuk ke depannya,” demikian Bambang SE. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *