banner 728x90
Ketua dan Komisioner KPU Kepri menyerahkan berkas penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Pj Gubernur Kepri H Suhajar Diantoro, dihadiri Sekdaprov, asisten dan staf ahli, Senin (22/2/2021) pukul 11.00 WIB.

Serahkan Berkas Paslon Terpilih ke DPRD dan Pj Gubernur, Tugas KPU Selesai

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumlun) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyerahkan berkas Berita Acara dan SK Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kepri, Senin (22/2/2021). Dengan demikian, tugas KPU Kepri pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sudah selesai.

KPU Kepri menyerahkan berkas Berita Acara dan SK Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi Kepri, pukul 09.00 WIB. Sedangkan penyerahan berkas kepada Penjabat Gubernur Kepri, pukul 11.00 WIB. Penyerahan dilakukan Ketua KPU Kepri Sriwati didampingi Komisioner KPU Kepri lainnya.

Komisioner KPU Kepri Arison menjelaskan, melaksanakan tahapan akhir penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU Provinsi Kepri telah menyampaikan dokumen penetapan pasangan calon terpilih, kepada DPRD Provinsi Kepri. KPU Kepri diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Dra Hj Dewi Kumalasari MPd, didampingi Fraksi NasDem Drs Khazalik dan Bobby Jayanto.

Baca Juga :  Rangkaian HUT Ke-78 TNI, Ahdi Muqsith Olahraga Bersama di Makorem 033/WP

Dalam penyerahan itu juga hadir Ketua Fraksi Partai Golkar Tedi Jun Askara dan Anggota DPRD dari PKS Hanafi Ekra SAg, Sekwan Drs Hamidi. Pada saat penyerahan ke Pemprov Kepri, langsung diterima oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepri H Suhajar Diantoro, didampingi Sekdaprov Arif Fadillah, asisten dan staf ahli.

“Dengan demikian, tugas kami dari KPU Kepri pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 Kepri, sudah selesai. Mengenai proses berikutnya sampai ke pelantikan pasangan Ansar-Marlin, itu bukan kewenangan kami lagi,” kata Arison.

Baca Juga :  Ketua MA Meresmikan Pengadilan Tinggi dan PTA Kepri, Begini Respon Ansar Ahmad

Sebelumnya, pasangan H Ansar Ahmad bersama Hj Marlin Agustina (Ansar-Marlin), akhirnya ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepri sebagai pasangan calon terpilih, Minggu (21/2/2021). Keputusan KPU tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Kepri Sriwati, dalam rapat pleno yang diselenggarakan di CK Hotel & Convention, Kota Tanjungpinang.

KPU Provinsi Kepri dalam rapat pleno terbuka menetapkan, pasangan nomor urut 3 (Ansar-Marlin) sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020. Dengan perolehan suara sebanyak 308.553, dari total suara sah. Berita acara ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kepri Sriwati, bersama empat komisioner. Yaitu Arison SPt MM, Parlindungan Sihombing, Priyo Handoko dan Widiyono Agung Sulistiyo.

Baca Juga :  Tim Polri Beri Wejangan untuk Menghadapi Pemilu 2024 di Polres Bintan

Selain berita acara, penetapan Ansar-Marlin sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kepri nomor 19/PL.02.7-Kpt/21/Prov/II/2021, tentang penetapan paslon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *