banner 728x90
Personel Satlantas Polres Bintan memberikan teguran kepada pengemudi truk pengangkut barang yang melanggar peraturan lalu lintas pada Operasi Keselamatan Seligi 2024. F- dok/suaraserumpun.com

Operasi Keselamatan Seligi, Polres Bintan Tilang Truk ODOL

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2024, Polres Bintan menilai truk Over Dimensi Over Load (ODOL). Tapi, jumlahnya sangat sedikit.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, selama seminggu berjalannya Operasi Keselamatan Seligi 2024, Polres Bintan telah melakukan peneguran sebanyak 239 kali peneguran terhadap pengendara sepeda motor dan mobil.

Teguran tersebut dilakukan karena pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, tidak melengkapi spion, lampu yang mati dan kelengkapan sepeda motor lainnya.

Baca Juga :  Aulia dan Dito Alkafii Atlet POSSI Kepri Lolos PON 2024 Aceh-Sumut

“Awalnya kita berikan teguran lisan dan kita catat dalam register, untuk mengetahui yang bersangkutan telah kita tegur secara lisan. Selanjutnya saat dijumpai yang bersangkutan masih ditemukan melakukan pelanggaran yang sama, diberikan teguran tertulis. Ketiga kalinya masih juga ditemukan, kita lakukan penilangan secara Elektronik atau tilang ATLE,” kasi Kasi Humas Polres Bintan, Senin (11/3/2024).

“Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua atau pengendara sepeda motor,” tambahnya.

Selama sepekan berjalannya Operasi Keselamatan Seligi, Polres Bintan telah melakukan tilang Elektronik atau tilang ATLE sebanyak 10 kali. Penilangan didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 70 persen.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Pantau Arus Balik Hingga Dini Hari, 1.676 Kendaraan Diangkut Kapal Roro

“Sisanya sebanyak 30 persen diberikan kepada pengendara mobil angkutan karena kelebihan muatan atau truk ODOL, pajak kendaraan dan SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya,” kata Iptu Alson.

Iptu Alson menambahkan, Operasi Keselamatan berlalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan Seligi 2024 Polres Bintan, dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai tanggal 4 Maret hingga tanggal 17 Maret 2024. Tujuannya untuk penertiban terhadap pengguna jalan atau pengendara kendaraan di jalan raya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *