banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan LKPD Unaudited 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kepri Mutiarini di Kota Batam, Jumat (1/3/2024). F- diskominfo bintan

Bupati Bintan Menyerahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Kepri Mutiarini SE Ak MSi CA CSFA ACPA, Jumat (1/3/2024). Penyerahan LKPD Unaudited 2023 dilaksanakan di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam.

Usai penyerahan LKPD, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang telah menerima LKPD Pemerintah Kabupaten Bintan. Serta berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Hakim MTQ Ke-XI Bintan Disejalankan dengan Pengukuhan Pengurus MUI

“Alhamdulillah, tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri. Agar jajaran Pemkab Bintan dapat lebih bekerja maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas penyempurnaan pengkajian laporan keuangan daerah. Serta berkomitmen penuh dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat,” kata Bupati Bintan.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri Mutiarini menuturkan, pemeriksaan LKPD tersebut adalah pemeriksaan yang reguler dilakukan setiap tahunnya. Pemeriksaan laporan keuangan juga disesuaikan dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Sebut Masih Ada 7 Box Culvert yang Harus Dibangun di Batam

“Setelah diserahkannya LKPD Unaudited tersebut, maka tim pemeriksa BPK nantinya dapat melanjutkan pemeriksaan lebih teperinci,” ujarnya.

LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah yang merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, dimana pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *