banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Bintan serta unsur TNI, pemerintah dan Parpol peserta Pemilu pada Rakor penertiban APK, Kamis (8/2/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Pesan Kapolres Bintan kepada KPU dan Bawaslu di Akhir Masa Kampanye

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan beberapa pesan kepada KPU dan Bawaslu Bintan, di akhir masa kampanye Pemilu 2024 ini. Karena, akan memasuki masa tenang dan pemungutan suara Pemilu 2024 pertengahan pekan depan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM mengimbau sekaligus berpesan kepada penyelenggara Pemilu agar melaksanakan tuganya dengan baik. Khususnya KPU, Bawaslu dan Kepolisian di Kabupaten Bintan terus berupaya menjalin kerja sama di berbagai aspek kegiatan. Agar pelaksanaan Pemilu di kabupaten Bintan berjalan dengan aman dan lancar.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Mengapresiasi Inflasi Kepri di Bawah Nasional

“Serta dilaksanakan dengan jujur dan adil,” pesan Kapolres Bintan sebelum mengikuti Rakor penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan KPU, Bawaslu, pemerintah, Parpol peserta Pemilu dan unsur TNI serta pihak terkait lainnya, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam menciptakan pemilu damai, jujur dan adil, KPU Bintan dan Polres Bintan agar saling bekerja sama. Serta berkomitmen menjalankan tugas dengan baik dan benar, dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan Pemilu. Sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Membumikan Nilai-nilai Pancasila, Ansar Mengikuti Upacara Secara Virtual

Kapolres Bintan menyampaikan agar KPU dapat bekerja sesuai aturan dan menjaga netralitas. Karena setiap kegiatan Pemilu dari awal dilaksanakannya hingga akhir akan terus diamati oleh masyarakat, petugas dan Bawaslu.

“Untuk itu kita harus bekerja dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada kita. Dan terkhusus juga untuk Bawaslu Bintan agar menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Setiap petugas pelaksana Pemilu, lanjutnya, sudah ada aturan yang mengikatnya yaitu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelanggaran yang dilakukan ada ancaman pidananya sesuai dengan Undang-Undang tersebut. (yen)

Baca Juga :  Hari Amal Bhakti Ke-76, Kemenag dan Plt Bupati Jumpa Tokoh Agama

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *