banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri memperlihatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2024, Selasa (2/1/2024). F- diskominfo kepri

Ini Daftar DPA Tahun Anggaran 2024 untuk OPD Pemprov Kepri, ‘Jatah’ Dinas Pendidikan Mencapai Rp1,08 Triliun

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2024 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (2/1/2023). Berikut ini daftar DPA tahun anggaran 2024 untuk masing-masing OPD Pemprov Kepri. Dinas Pendidikan mendapat jatah atau bagian paling tertinggi, nilainya mencapai Rp1,08 triliun.

Penyerahan DPA tahun anggaran 2024 sekaligus dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja untuk setiap Kepala OPD. Simak daftar DPA tahun 2024 untuk masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Kepri berikut ini.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dialokasikan anggaran sebesar Rp1,08 triliun. Dinas Kesehatan dialokasikan anggaran sebesar Rp379,33 miliar, sudah termasuk belanja untuk RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSKJK Engku Haji Daud. Dinas PUPP Kepri sebesar Rp166,10 miliar. Dinas Perkim Rp268,73 miliar. Dishub Rp48,49 miliar. DLHK Rp34,50 miliar dan Dinas PMD Dukcapil mendapat bagian Rp43,24 miliar.

Sedangkan DP3AP2KB sebesar Rp25,59 miliar. Dinas Sosial Rp29,72 miliar. Disnakertrans Rp28,97 miliar. Dinas Koperasi UKM Rp22,51 miliar. DPMPTSP Kepri Rp14,89 miliar. Dinas Kebudayaan Rp23,3 miliar. Dispora Provinsi Kepri Rp46,70 miliar. Dinas KP2KH Rp43,40 miliar. Diskominfo Kepri Rp39,35 miliar. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp20,15 miliar. Serta Dinas ESDM sebesar Rp37,11 miliar.

Baca Juga :  SK Sekdaprov Kepri Definitif Masih di Mensesneg, Jabatan Pj Diperpanjang Lagi

Untuk alokasi anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepri sebesar Rp27,83 miliar. DKP Kepri Rp73,29 miliar. Disperindag Rp25,21 miliar. Barenlitbang Rp35,34 miliar. Bapenda Rp128,60 miliar. BKAD Rp826,45 miliar. Bakesbangpol Rp182,98 miliar. BPBD Rp11,80 miliar. BKD dan Korpri Rp16,55 miliar. Sekretariat Daerah Rp394,12 miliar. Sekretariat DPRD Rp156,82 miliar. Inspektorat Daerah Rp43,10 miliar. Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Rp24,61 miliar. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Rp8,89 miliar. BPSDM Rp14,92 miliar. Serta Badan Penghubung Daerah Rp18,55 miliar.

APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Total belanja daerah pada APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024 sebesar Rp4,34 triliun. Terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4,21 triliun. Belanja daerah sebesar Rp4,34 triliun dan pembiayaan sebesar Rp92,05 miliar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, di dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, terdapat tiga sukses. Yakni sukses pada perencanaan, sukses pada pelaksanaan, dan sukses pada pengawasan.

“Yang pertama sukses di bidang perencanaan, tentu pembangunan ini harus ada cantolannya, yakni arah RPJMD Kepri. Kemudian sesuatu yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang baik pasti hasilnya kurang baik,” kata Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Modus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 buat Nakes Puskesmas Sei Lekop, Ada Setoran Tunai dan Transfer

Oleh karena itu, Gubernur Kepri mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Sekda, TAPD, pimpinan OPD dan DPRD Kepri.

“Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, tahapan perencanaan satu semi satu sudah diselesaikan dan hari ini DPA-nya dapat diserahkan,” ujarnya.

Kemudian sukses yang kedua adalah sukses pelaksanaan. Menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, juga bagian yang penting karena perencanaan yang baik akan menghasilkan output dan outcome yang baik jika pelaksanaannya baik, tepat waktu, dan kualitas yang sudah ditetapkan.

“Saya berharap kepada teman-teman semua, dari hasil evaluasi kita kadang kala beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan banyak disebabkan kelalaian. Sehingga banyak pekerjaan yang harusnya selesai tepat waktu tapi tertunda sampai melewati akhir tahun anggaran,” sebut Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad menambahkan, sukses yang ketiga adalah di bidang pengawasan. Menurutnya pengawasan itu harus dilakukan sejak awal, mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pasca pekerjaan dilaksanakan.

“Penting agar semua kaidah-kaidah pekerjaan bisa dipenuhi bersama. Kadangkala kita hanya fokus pada persoalan teknis namun urusan-urusan melengkapi administrasi terabaikan. Padahal sampai saat ini dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh internal ataupun eksternal auditor tetap menggunakan paper based,” tegasnya.

Baca Juga :  Satelit Republik Indonesia (Satria-1) Diluncurkan dari Florida AS, Merdeka Internet di Daerah 3T di Kepulauan Riau

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menerangkan, komponen APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 tersebut terdiri dari Pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,79 triliun yang berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp1,54 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp18,65 miliar, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp26,50 miliar.

Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp200,89 miliar, Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah sebesar Rp2,42 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah berasal dari Hibah Badan/Lembaga/Organisasi Dalam Negeri sejumlah Rp1,32 miliar.

Sektor belanja dengan total sebesar Rp4,34 triliun yang kebijakannya dijabarkan kedalam bentuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sesuai Struktur Belanja Daerah dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Besaran masing-masing belanja adalah belanja operasi sebesar Rp3,25 triliun. Belanja modal sebesar Rp342,53 miliar. Belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp730,87 miliar. Sektor pembiayaan sebesar Rp220,63 miliar. Komponen pembiayaan tersebut terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (Silpa). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *