banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana memberikan keterangan pers tentang penggeledahan Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, dugaan penyelewengan dana Covid-19 buat tenaga kesehatan, Selasa (30/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Modus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 buat Nakes Puskesmas Sei Lekop, Ada Setoran Tunai dan Transfer

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah mengamankan 3 box dokumen, sejumlah handphone (hape) hingga satu unit komputer usai penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Selasa (30/11/2021). Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengungkapkan, modus dugaan penyelewengan dana Covid-19 buat tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop, ada berupa setoran tunai, dan ada via transfer.

Kajari Bintan I Wayan Riana menerangkan, pihaknya menugaskan 5 orang jaksa tim penyidik, untuk mencari dokumen pengalokasian dana Covid-19 buat Nakes di Puskesmas Sei Lekop dan Kantor Dinkes Kabupaten Bintan. Tim penyidik dibantu beberapa orang staf. Kejari menurunkan tim, karena dari pihak terkait tidak menyerahkan dokumen berita acara pencairan dana yang diminta oleh pihak Kejari Bintan.

Baca Juga :  Presiden RI Melantik Ansar-Marlin, Ini Daftar Nama Undangan dari Kepri

Komputer dan dokumen yang disita, akan dicek aliran pencairan dana Covid buat Nakes tersebut. Sedangkan beberapa unit hape yang disita, akan dicek pembicaraan Kepala Puskesmas dengan staf dan beberapa pihak terkait. Termasuk seorang oknum pegawai sebagai operator dalam pencairan dana Nakes tersebut. Termasuk dengan keterkaitan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

“Kita akan selidiki pencairan dana Nakes ini mulai tahun anggaran 2020 hingga 2021 sekarang,” sebut I Wayan Riana, saat memberikan keterangan pers di Km 16 Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (30/11/2021) petang.

Dalam pengalokasian dana Covid-19 untuk Nakes di Puskesmas Sei Lekop ini, I Wayan Riana mensinyalir, pencairan dana (honor) tidak sesuai ketentuan. Penerimanya lebih dari Nakes yang ada. Kemudian, ada kelebihan uang dalam pembayaran Covid-19 buat Nakes itu.

Baca Juga :  Bersama Baznas, Hafizha Rahmadhani Distribusikan Paket Sembkao Dhuafa dan Stunting

“Nah, modusnya, kelebihan uang itu dikelola oleh operator. Pengembalian uang lebih itu, disetorkan kepada seseorang. Anggap lah itu operatornya. Pengembalian uang ini, pada tahun 2020 itu berupa setoran uang tunai. Kalau tahun 2021 ini, kayaknya via transfer,” ucap I Wayan Riana.

Untuk membuktikan hal itu, I Wayan Riana menyatakan, pihaknya akan mengecek atau menyelidiki berkas dokumen, dibandingkan dengan data di komputer, serta hasil pembicaraan dalam hape.

“Untuk hape ini, akan kita selidiki melalui labor forensik. Nanti, di situ akan kita ketahui,” ucap I Wayan Riana.

Saat ini, I Wayan Riana mengatakan, pihaknya belum menentukan siapa yang bakal calon tersangka. Karena, masih dalam penyelidikan barang bukti.

“Ya, sesegeranya lah kita umumkan siapa yang bakal jadi tersangka,” demikian disampaikan I Wayan Riana.

Baca Juga :  Kisah Perjuangan Cen Sui Lan Menyulap Jalan Buton-Klarik (Natuna) Bisa Mengilap dengan Rp115 Miliar

Di lain hal, I Wayan Riana mengungkapkan, anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan itu mencapai Rp6 miliar. Khusus untuk Puskesmas Sei Lekop, berkisar Rp200 juta, yang sebelumnya diduga Rp100 juta.

“Untuk OPD maupun Puskesmas lain, belum kita lakukan penyelidikan. Kita fokus satu satu dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan dr Zailendra Permana hanya pasrah, saat tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah beberapa ruangan, dan menginterogasi beberapa staf pegawai di Puskesmas Sei Lekop. Saat beberapa dokumen disita, dr Zailendra Permana hanya diam, tidak memberikan keterangan saat ditanya wartawan tentang dokumen-dokumen yang berkenaan dengan SPj dana Covid-19 buat insentif tenaga kesehatan (Nakes) tersebut. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *