banner 728x90
Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tentang pemberhentian RT dan RW yang nyaleg kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos. F- ist

RT dan RW Nyaleg Harus Diberhentikan, Hasan Menerbitkan SE Imbauan Netralitas Lembaga Kemasyarakatan di Pemilu 2024

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan netralitas Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada Tahun 2024. Sedangkan RT dan RW yang masih aktif dan nyaleg, harus diberhentikan.

SE Imbauan Netralitas Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakat tersebut, ditujukan kepada camat, lurah, ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang.

SE diterbitkan untuk mempedomani Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga :  Begini Persiapan Atlet Taekwondo Kepri Jelang Laga di PON XX Papua

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka Camat dan Lurah dapat mengimbau kepada Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di wilayahnya,” kata Hasan.

Berikut poin yang tertuang dalam SE Wali Kota Tanjungpinang Nomor: B/270/26/1.1.01/2023 tanggal 24 November 2023:

Pertama, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari LPM, TP-PKK, RW, RT, Karang Taruna dan Posyandu.

Kedua, untuk menjaga kondusifitas lingkungan, agar Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tetap bersikap netral atau menjaga netralitas dan/atau tidak memihak salah satu partai politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, salah satu calon dalam Pemilihan Presiden dan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Hapuskan Kasus Stunting, Anak Berusia 12-18 Tahun Sudah Bisa Divaksin

Ketiga, bagi Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang berafiliasi kepada Partai Politik, sebagai anggota Partai politik dan/atau menjadi Calon Legislatif untuk dapat mengundurkan diri dari jabatan di Lembaga Kemasyarakatan. Atau diberhentikan. Hal ini selaras dengan Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang, nomor 100.3.3.7/7542/BPD tertanggal 23 November 2023.

Keempat, berdasarkan angka 2 di atas, maka bagi Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang tidak mengundurkan diri akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Polri Menyantuni Mantan Kapolri hingga Anggota yang Dikeroyok Massa

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” sebut Hasan, dalam SE tersebut. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *