banner 728x90
Polwan personel Polresta Tanjungpinang menggiring NF pelaku atau mucikari praktik prostitusi ABG di Kota Tanjungpinang, Jumat (6/10/2023). F- humas polresta tanjungpinang

Gawat! Ada Praktik Prostitusi ABG di Tanjungpinang, Tarifnya Wow

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pergaulan anak baru gede (ABG) di Kota Tanjungpinang mulai gawat. Bahkan, ada praktik prostitusi ABG di Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini. Tapi, mami atau mucikari praktik prostitusi ABG dengan tarif wow tersebut, sudah ditangkap oleh jajaran Polresta Tanjungpinang.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di anak bawah umur, atau Anak Baru Gede (ABG). Praktik prostitusi ABG ini terjadi di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Mai atau pelaku dalam kasus perdagangan orang ini berinisial NF (19) seorang perempuan. NF sebagai mami tidak bekerja yang tinggal di Jalam Brigjen Katamso, Gang Resak, Kota Tanjungpinang.

Tiga orang ABG yang yang menjadi korban dalam kasus ini berinisial DPA (16) yang sudah putus sekolah. Korban kedua berinisial ES (16) yang berstatus pelajar. Korban ketiga berinisial AN (15) yang masih pelajar.

Baca Juga :  Jerman Champions FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi menerangkan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut. Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban AN, yang sedang menunggu di lobi Wisma Pesona. Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut. Selain A, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan ES, yang berada di sekitar lokasi.

Tiga ABG yang menjadi korban TPPO ini masih di bawah umur. Para ABG mengaku, mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Minta Penambahan Dana Desa di Provinsi Kepri ke Mendes PDTT

Selanjutnya, tim Unit Jatanras bergerak dan berhasil mengamankan pelaku NF serta barang bukti yang diperlukan, untuk proses lebih lanjut.

“Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi ABG ini sejak Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda. Berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per sekali pertemuan. Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” sebut Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi Kapolresta Tanjungpinang, pada saat menggelar jumpa pers, Jumat (6/10/2023).

Dari praktik prostitusi ABG ini, pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga :  Manc United Vs Derby County 2-1 di Laga Pembuka Pramusim Premier League 2021-2022

Selama proses penyidikan, lanjut Kapolresta Tanjungpinang, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.

“Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib,” demikian Kapolresta Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *