Bintan, suaraserumpun.com – Praktik wanita pesanan teman kencan di wilayah Bintan Timur terkuak oleh pihak Polres Bintan dan jajarannya. Tarif wanita pesanan teman kencan ini mencapai Rp4 juta semalam, untuk dua orang.
Praktik wanita pesanan teman kencan atau prostitusi online di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ini berhasil terkuat oleh Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan. Tersangka penyedia atau pelaku penjual wanita pesanan teman kencan ini berinisial IM (32). Berdasarkan KTP, IM beralamat di Kota Batam.
Tersangka IM diamankan di salah satu penginapan wilayah Kecamatan Bintan Timur, Binta, Selasa (3/10/2023) dini hari. Pengungkapan tindak pidana prostitusi secara online tersebut berawal dari informasi adanya tindak pidana prostitusi yang diposting pada salah satu media sosial. Selanjutnya informasi tersebut didalami oleh Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, Satgas Operasi Pekat seligi 2023 Polres Bintan mengungkapkan kasus perdagangan orang dengan cara melakukan tindak pidana prostitusi, yang menjajakan perempuan melalui media sosial.
“Iya, benar. Satgas operasi penyakit masyarakat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Tersangka menjajakan wanita secara online, melalui salah satu aplikasi medsos,” kata Iptu Alson, Kamis (5/10/2023).
Iptu Alson menyampaikan, setelah adanya postingan tersebut personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut. Kemudian, dilakukan transaksi melalui media sosial. Tersangka mengirimkan foto-foto wanita pesanan teman kencan yang siap melayani pria pemesan, dengan tarif sesuai dengan yang disepakati.
Setelah ada kesepakatan, pria konsumen meminta diantarkan wanita pesanan teman kencan ini ke penginapan. Namun terlebih dahulu membayar uang layanan. Pemesan menentukan lokasi (penginapan) yang akan digunakan untuk berbuat mesum.
“Ada 2 orang wanita pesanan teman kencan yang diantarkan oleh tersangka IM. Yaitu, di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Bintan Timur. Penginapan tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi perbuatan mesumnya,” jelas Iptu Missyamsu Alson.
Tersangka IM, terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dan check-in kamar. Setelah dipastikan tersangka dan wanita pesanan teman kencan berada di dalam kamar penginapan, personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka IM serta dua wanita pesanan tersebut.
Saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bintan. Demikian juga dengan para PSK atau wanita pesanan teman kencan tersebut, dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan menjajakan wanita melalui media sosial, dengan tarif yang disepakati.
“Untuk wanita pesanan teman kencan yang diamankan itu, si pemesan membayar sebesar Rp4 juta kepada tersangka, dengan pembayaran secara transfer rekening,” sebut Iptu Alson.
Tersangka IM sebagai ‘papi’ atau muncikari (germo) melanggar Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (yen)
Editor: Sigik RS