banner 728x90
Sekda Bintan Ronny Kartika menyampaikan sambutan pada saat ritual kenduri tolak bala di Tembeling Tanjung, Selasa (25/7/2023). F- diskominfo bintan

Sekda Bintan Mengikuti Ritual Tradisi Kenduri Tolak Bala di Tembeling Tanjung

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Warga Kampung Mansur Kecil di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memiliki tradisi unik. Yaitu ritual kenduri tolak bala, atau diartikan doa bersama untuk menolak bahaya. Selasa (25/7/2023), Sekda Bintan Ronny Kartika turut mengikuti ritual tradisi kenduri tolak bala di Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan tersebut.

Kegiatan kenduri yang merupakan sebuah tradisi dan budaya yang hingga kini masih terus dilestarikan oleh masyarakat kampung setempat. Pelaksanaan kenduri tolak bala sendiri merupakan doa bersama oleh masyarakat kampung agar dijauhkan dari segala mara bahaya dan dijaga keselamatan oleh Allah SWT.

Baca Juga :  Wan Siswandi dan Rodhial Huda Ingin Bangun Landasan Pesawat Perintis di Serasan

Kenduri tolak bala juga dimulai dengan ritual bakar kemenyan serta di iringi bacaan doa oleh tokoh adat setempat. Usai berdoa, warga kampung juga akam makan secara bersama-sama dengan nampan berisikan sajian pulut kuning, ikan, telur, serta kue khas Melayu.

Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan menuturkan, kenduri yang dilaksanakan merupakan upaya dalam pelestarian adat budaya melayu yang telah menjadi turun temurun bagi masyarakat setempat.

“Keunikan dari tradisi seperti ini tentunya perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya oleh masyarakat setempat serta negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mengukuhkan 33 Anggota Paskibraka di Gerbang Utara NKRI

Kenduri Tolak Bala Kampung Mansur Kecil, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan sendiri telah tercatat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupa melindungi tradisi budaya Indonesia melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK). Inventarisasi KIK yang tercatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK ini juga akan bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *