banner 728x90
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi memberikan keterangan tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (21/7/2023). F- humas polda kepri

Belum Dua Bulan, 50 Tersangka Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Belum sampai dua bulan, sebanyak 50 orang tersangka sindikat pengiriman PMI ilegal yang ditangkap, di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dari 30 kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan 50 tersangka tersebut, ada 129 orang korban yang berhasil digagalkan Polda Kepri, untuk pengiriman ke luar negeri.

Mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menyampaikan, Polda Kepri dan jajaran Polres/Polresta berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Serta menyelamatkan 129 korban, dan amankan 50 orang tersangka TPPO di wilayah Kepri, selama periode 5 Juni sampai dengan 20 Juli tahun 2023.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menjelaskan, keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Kepri. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya. Dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Pimpin Delegasi Indonesia di Phuket Thailand

Dalam periode bulan Juli, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 Kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri. Dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.

Untuk modus operandi dari para tersangka, lanjutnya, para sindikat pengiriman PMI ilegal ini, mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah. Dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana. Kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.

Baca Juga :  Berbeda Dibandingkan Sebelumnya, Pemkab Bintan Menggelar Pawai Takbir Iduladha 1444 Hijriah di Pulau

“Para tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/7/2023).

Polda Kepri terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia, yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural. Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri, agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.

Baca Juga :  Terima Penghargaan, I Wayan Riana Ingin Melibatkan PWI Bintan di Program Desa RJ

“Hal ini diharapkan menjadi langkah ke depannya agar masyarakat di wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang,” ucap Kabidhumas Polda Kepri.

Selain itu, tambahnya, Polda Kepri mendukung pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif. Polda Kepri akan terus bersinergi bersama media selaras dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri melalui Program Commander Wish tentang Transformasi Pelayanan Publik,” tambah Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *