
Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana menerima penghargaan atas kepeduliannnya terhadap sosial dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bintan. I Wayan Riana salut dengan aksi kemanusiaan pada peringatan HPN 2022 lalu, dan ingin melibat PWI Bintan dalam program Desa Restoratif Justice (RJ).
Apresiasi yang diberikan PWI Bintan itu berupa piagam penghargaan atas partisipasi Kejari Bintan, pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN), 9 Februari 2022 lalu. Dalam kegiatan aksi kemanusiaan tersebut, I Wayan Riana turut serta dalam program rehabilitasi rumah warga di Tanjunguban. Selain itu, I Wayan Riana juga turut serta kegiatan PWI Bintan dalam membuat septic tank di salah satu rumah warga di Kecamatan Toapaya.
Ketua PWI Bintan Harjo Waluyo mengatakan, I Wayan Riana tidak hanya kerja keras dalam menegakkan keadilan di wilayah Bintan. Namun juga memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi.
“Kami (PWI Bintan) sangat mengapresiasi kinerja kerja jajaran Kejari Bintan di bawah naungan Pak Kajari, I Wayan Riana. Beliau tidak hanya bekerja keras dalam menegakkan keadilan, tapi memiliki jiwa sosial yang tinggi. Beliau sangat peduli pada warga khususnya yang kurang mampu,” ujar Harjo di sela penyerahan piagam penghargaan kepada Kajari Bintan, Kamis (10/3/2022).
“Piagam penghargaan ini sebagai bentuk terima kasih pada Pak Kajari dan jajaran atas partisipasinya dan dukungan dalam menyukseskan HPN Bintan dengan tema menebar bahagia berbagi sesama,” sambungnya.
Kajari Bintan I Wayan Riana memberikan apresiasi kepada PWI Bintan. Sebab, sejak terbentuknya PWI Bintan sudah banyak membawa manfaat baik buat masyarakat.
“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus atau anggota PWI Bintan, yang sudah bahu-membahu serta bekerja keras. Sehingga seluruh rangkaian aksi kemanusiaan dalam rangka HPN 2022 bisa berjalan sukses,” ucap I Wayan Riana.
I Wayan Riana menambahkan, pihak Kejari Bintan sedang mempersiapkan program Desa Restoratif Justice (Desa RJ). Program ini akan dijalankan di desa. Jika ada kasus hukum dengan pidana ringan, akan diselesaikan di tingkat desa. Tidak mesti ditindaklanjuti ke ranah penegak hukum.
“Untuk menjalankan program Desa RJ ini, kami akan melibatkan kawan-kawan PWI Bintan,” kata I Wayan Riana. (nurul atia)
Editor: Sigik RS