banner 728x90
Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan keterangan tentang rencana daya tampung (RDT) PPDB. F- ombudsman kepri

Ombudsman Kepri Minta Dinas Pendidikan Mematuhi Ketentuan Rencana Daya Tampung PPDB

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, agar mematuhi ketentuan Rencana Daya Tampung (RDT) penerimaan peserta didik baru (PPDB). Permintaan tersebut berdasarkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal permohonan penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) PPDB tahun ajaran 2023-2024.

Surat tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam, Senin (3/7/2023) lalu.

”Terdapat 3 poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut, berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga :  Pesan Rahma buat KWT, Manfaatkan Lahan Terbatas untuk Pertanian

Dalam surat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak atau kondisi tidak masuk ke sekolah manapun, dan pembaharuan data. Sehingga dapat dilakukan pemetaan apakah diperlukan penambahan RDT.

Selain itu, berharap penambahan RDT dapat memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal. Seperti menggunakan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online.

Lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain. Tetap dapat berada di sekolah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga :  Dua atau Tiga Tahun Kuliah Bisa Menyandang Gelar Sarjana, Ini Programnya

Dan yang terakhir, meminta kepada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB.

Lagat meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan perlu atau tidak penambahan RDT PPDB di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

”Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” tutur Dr Lagat Siadari. (yen)

Baca Juga :  Rakor Nasional, Pelayanan Samsat di Kepri Segera Menggunakan Sistem Digitalisasi Menyeluruh

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *