banner 728x90
Sekda Bintan Ronny Kartika membuka rakor GTRA Kabupaten Bintan yang membahas 405 rumah masyarakat pesisir menerima sertifikat menjelang GTRA Summit 2023, Senin (3/7/2023). F- yen/suaraserumpun.com

405 Rumah Masyarakat Pesisir di Bintan Dapat Sertifikat Gratis pada GTRA Summit 2023

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sebanyak 405 rumah masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan akan mendapatkan legalitas hukum berupa sertifikat melalui jalur PTSL, yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap. Sertifikat hak kepemilikan rumah di pesisir pantai atau di atas permukaan laut tersebut akan diberikan secara gratis, pada saat GTRA Summit 2023 di Karimun, Kepulauan Riau, akhir Agustus mendatang.

Provinsi Kepulauan Riau menjadi tuan rumah penyelenggara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023. GTRA Summit 2023 ini digelar di Kabupaten Karimun, akhir Agustus 2023 mendatang. Acara bakal dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Satu di antara agenda pada GTRA Summit 2023 nanti yaitu, memberikan legalitas hukum bagi masyarakat pesisir, yang bertempat tinggal di pesisir garis pantai.

Menjelang GTRA Summit 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Bintan telah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN pusat. Bupati Bintan Robby Kurniawan juga mengeluarkan surat yang ditujukan ke Dirjen Ruang dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk memberikan sertifikat bagi rumah masyarakat pesisir di wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Rezeki Nomplok, Warga Tanjungpinang Dapat Bansos dari Cen Sui Lan Sebelum Menerima Beasiswa

“Usulan itu sudah diajukan Pak Bupati Bintan Roby Kurniawan ke pusat, beberapa waktu lalu. Di Bintan, ada 405 rumah masyarakat pesisir yang akan mendapatkan sertifikat gratis. Penyerahan sertifikat rumah masyarakat pesisir itu pada saat GTRA Summit 2023 di Karimun, akhir Agustus nanti,” kata Ronny Kartika Sekda Bintan, saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Resort & Convention Km 25 Toapaya Asri, Senin (3/7/2023).

Selain kepastian hukum kepemilikan rumah masyarakat pesisir, Ronny Kartika menyebutkan, pemerintah pusat juga akan memberikan kepastian hukum terhadap pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Bintan. Serta penataan ruang kawasan hutan. Hal ini sudah menjadi pembicaraan nasional.

Baca Juga :  Vietnam Lolos, Indonesia Vs Myanmar Berebut Satu Tiket ke Semifinal, Berikut Jadwalnya

“Nah, pada rapat koordinasi GTRA Kabupaten Bintan ini, akan kita bahas bersama tentang konsep serta data reforma agraria yang akan kita bawa ke GTRA Summit 2023 di Karimun nanti. Termasuk pemberian sertifikat 405 rumah masyarakat pesisir di Bintan yang diprioritaskan tahun 2023 ini, melalui jalur PTSL itu,” jelas Ronny Kartika.

Ronny Kartika berharap agar semua OPD, camat dan instansi terkait, agar bersinergi untuk mewujudkan kepastian hukum rumah masyarakat pesisir ini demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Seperti pendampingan bagi pemilik rumah masyarakat pesisir.

Pada kesempatan lain, Benny Ryanto Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bintan menerangkan, rumah masyarakat Bintan yang berada di kawasan pesisir atau pulau kecil cukup banyak. Target tahun 2023 untuk pemberian sertifikat rumah masyarakat pesisir di Bintan, sebanyak 405. Dari jumlah itu ada dua sumber pembiayaan. Untuk jalur PSTL (usulan Pemkab Bintan) itu sebanyak 105 bidang tanah. Sedangkan 309 bidang tanah rumah masyarakat pesisir di Bintan, dibiayai oleh Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Dicari Sosok untuk Menjabat Ketua IKA Unri di Kepri

“Pada saat GTRA Summit 2023 nanti, 405 rumah masyarakat pesisir itu sudah diserahkan dalam bentuk sertifikat yang sudah jadi,” tegas Benny Ryanto.

Sekda Bintan Ronny Kartika, Benny Ryanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan bersama peserta rakor GTRA Kabupaten Bintan yang membahas 405 rumah masyarakat pesisir menerima sertifikat di Bhadra Resort & Convention Km 25 Toapaya, Senin (3/7/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Dalam pemberian sertifikat rumah masyarakat di kawasan pesisir ini, jelas Benny, berpedoman kepada garis pantai yang ditetapkan oleh BIG (Badan Informasi Geospasial), pada tahun 2021. Dalam hal ini, kawasan darat itu ada yang berada di dalam garis pantai, dan ada yang berada di luar garis pantai.

“Untuk kawasan di dalam garis pantai (darat), itu domainnya Kementerian ATR/BPN. Kemudian, untuk di luar garis pantai, itu harus dilengkapi PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Benny Ryanto. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *