banner 728x90
Dirut BPR Bintan Radhiah dan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara memperlihatkan nota kerja sama penanganan masalah hukum yang telah ditandatangani, Jumat (9/6/2023). Disaksikan Kasi Datun Dongan Sirait, Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan Johnson Pasaribu, Kabag Perekonomian Setdakab Bintan Rice. F- yen/suaraserumpun.com

Setahun Kerja Sama Perumda BPR Bintan dengan Kejari, Rp4,5 Miliar Kredit Macet Terselesaikan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Setahun kerja sama Perumda BPR Bintan dengan Kejari Bintan berjalan, sudah Rp4,5 miliar kredit macet yang terselesaikan. Tahun 2023 ini, Perumda BPR Bintan memperpanjang kerja sama dengan Kejari Bintan melalui Kasi Datun, hingga pertengahan 2024 mendatang.

Nota Perjanjian Kerja Sama antara Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada tahun 2023 ditandatangani oleh Dirut Perumda BPR Bintan Dra Radhiah Razak dengan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara di Mangrove Restoran Apung Jembatan Kangboi, Jumat (9/6/2023) pagi.

Usai penandatanganan nota perjanjian kerja sama, Dra Radhiah Razak selaku Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan menjelaskan, kerja sama Perumda BPR Bintan dengan Kejari Bintan tentang pendampingan hukum ini diperpanjang, karena ada manfaat ke arah positif. Hal itu terlihat setelah menjalani masa pandemi Covid-19.

Radhiah menerangkan, tiga tahun terakhir, perbankan terdampak Covid-19. Usaha yang dilakukan peminjam modal (nasabah), banyak yang macet. Sehingga, kemampuan masyarakat untuk mengangsur pinjaman ke bank, lemah. Untuk penyelesaian kredit macet itu, BPR Bintan sudah pernah menggunakan pengacara swasta.

Tapi, dalam masa waktu berjalan, ternyata Kasi Datun Kejari Bintan bisa melakukan kerja sama, dalam penyelesaian hukum terhadap BUMD atau Perumda. Karena, ada saham atau uang negara dalam BUMD maupun Perumda itu. Seperti Perumda BPR Bintan.

Baca Juga :  Ada Hotel dan Resort Baru Beroperasi di Lagoi, Agus Wibowo: Prioritaskan Anak Bintan

“Karena Kasi Datun Kejari Bintan itu pengacara negara dan bisa mendampingi hukum buat kita, kenapa tidak untuk membuat kerja sama. Nah, sekarang ini, adalah perpanjangan tahun kedua (2023),” jelas Radhiah.

Sejak 2022 sampai 2023 ini, sebut Radhiah, sudah ada 20 debitur bandel atau wanprestasi, yang ditangani oleh pihak Kejari Bintan. Dari jumlah tersebut, sudah terselesaikan pengembalian kredit macet itu lebih kurang Rp4,5 miliar. Sudah terselesaikan.

“Dengan pendampingan hukum dari Kejari Bintan, nah para debitur wanprestasi (tak memenuhi kewajiban) itu, mau mengangsur dan membayar kreditnya. Ada yang sifatnya pengembalian modal secara tunai, ada yang menyerahkan aset agunan, ada yang melunasi langsung, dan ada bentuk lainnya,” jelas Radhiah.

“Kalau sekarang, ada tiga debitur yang dalam masa progres. Jadi, sangat besar manfaat pendampingan hukum dari Kejari Bintan itu kepada kami,” sambungnya.

Dalam teknis penanganan masalah hukum ini, Radhiah mengungkapkan, pihak Kejari mendampingi hingga ke lapangan. Seperti eksekusi lelang, pihak Kejari Bintan juga ikut turun ke lapangan, atau berhadapan langsung dengan nasabah.

“Kalau untuk nasabah peminjam modal usaha tanpa bunga atau nol persen dari program Pemkab Bintan, tidak ada masalah dalam pengembalian pinjaman pinjamannya,” ungkap Radhiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara mengungkapkan, awalnya Perumda BPR Bintan meminta bantuan Kejari Bintan, karena ada beberapa kendala pengembalian kredit modal usaha dari peminjam. Kejari Bintan membantu untuk melakukan penagihan dengan upaya edukasi (pendidikan hukum) maupun tindakan hukum lainnya. Tapi, Kejari Bintan bukan depkolektor. Kejari Bintan mendampingi negara. Dalam hal ini, saham BPR Bintan itu adalah milik pemerintah atau negara.

Baca Juga :  Setelah STT REAL Batam, Cen Sui Lan Menyerahkan Bantuan Bus untuk STIE Bentara Persada

“Kami membantu pemerintah daerah, untuk menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara,” tegas Kajari Bintan.

Selain melakukan penagihan, lanjut I Wayan Eka, Kejari Bintan juga memberikan bantuan hukum, baik terhadap mitigasi (risiko kredit) maupun non mitigasi. Pendampingan hukum itu tergantung dari permintaan BPR Bintan.

“Kami sangat mendukung dalam usaha pendampingan hukum ini. Kemudian, dalam kerja sama ini, kami juga memberikan pendapat hukum kepada BPR Bintan,” jelas I Wayan Eka.

Menurutnya, Dalam kerja sama memberikan pendapat hukum ini, Kejari Bintan akan memberikan pengetahuan tentang perbankan yang tidak mengerti regulasinya. Atau ketika perlu pendapat dari Kejari Bintan, Kejari akan memberikan pemahaman kepada BPR Bintan.

“Itu tujuan dari kerja sama ini,” ujar Kajari Bintan.

Kejari Bintan juga melakukan pendampingan hukum dalam pengawasan keuangan BPR Bintan. Karena, saham di BPR Bintan itu sebagian uang negara (pemerintah). Tapi, Kejari Bintan tidak masuk ke dalam ranah yang lebih resifat dalam perbankan.

Baca Juga :  Perempat Final Liga Champions: Munchen dan Chelsea Terancam, Karim Benzema Bikin Kejutan

“Kami di ranah pengelolaan keuangan saja. Uang masuk dan uang keluar saja. Kami tak buka rekening orang. Kami hanya sifatnya mengawasi saja. Jangan pula sampai, ketika kami awasi, perbankan malah bangkrut. Kan lucu. Nanti ditegur Pak Bupati pula,” jelas I Wayan Eka sambil guyon.

“Kami hanya sebatas pendampingan dan melihat neraca saja. Di BPR Bintan kan sudah ada dewan pengawas dan OJK. Kita harapkan, dengan pendampingan dari Kejari Bintan ini, BPR Bintan lebih maju. Kemudian, masyarakat Bintan lebih percaya terhadap BPR Bintan, dengan pendampingan hukum dari Kejari Bintan. Masyarakat meminjam modal usaha dan menabung ke BPR Bintan, tak perlu ragu,” kata Kajari Bintan menambahkan.

Dirut BPR Bintan Radhiah dan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara menandatangani nota perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di Mangrove Restoran Apung, Jumat (9/6/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan Johnson Pasaribu menyambut baik, upaya Dirut Perumda BPR Bintan untuk membuat perjanjian kerja sama dengan Kasi Datun Kejari Bintan, dalam penanganan masalah hukum, atau pendampingan hukum ini.

“Kerja sama melalui Kasidatun Kejari Bintan ini, bagi kami, sangat efektif,” kata Johnson Pasaribu.

Penandatanganan nota perjanjian kerja sama ini disaksikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan Jonhson Pasaribu, Kasi Datun Kejari Bintan Dongan Maringan Tua Sirait SH. Turut hadir Kabag Perekonomian Setdakab Bintan Rice, Kasi Pidum dan Kasi Pidus Kejari Bintan, serta staf dan jajaran Perumda BPR Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *