banner 728x90
Pegawai Disduk Capil Bintan memberikan pelayanan pengurusan adminduk melalui inovasi Serving the Villager. F- dok/suaraserumpun.com

Serving the Villager di Bintan, Bayi Berumur Seminggu Pun Sudah Dapat Akta

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menjalani sistem pelayanan yang diberi nama serving the villager, atau yang artinya melayani orang desa. Hingga kini, inovasi serving the villager Disduk Capil Bintan sudah membantu 1.558 warga. Bayu berumur seminggu pun sudah dapat akta kelahiran.

Rusli selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Bintan mengatakan, Pemkab Bintan atas arahan Bupati Bintan Roby Kurniawan, terus gencar melakukan peningkatan inovasi pelayanan di bidang administrasi kependudukan (adminduk). Inovasi itu di antaranya serving the villager, melayani pengurusan Adminduk ke pelosok desa hingga ke pulau terpencil.

Baca Juga :  Pesan Ansar Ahmad Saat Menghadiri Pelantikan Pengurus Harian PGI-D Karimun Periode 2023-2027

“Inovasi itu kami sebut STV, serving the villager. Jadi, kita yang jemput bola untuk melayani masyarakat desa hingga pulau kecil. Seperti di Desa Kelong, Air Glubi, terakhir beberapa hari lalu di Tambelan. Semua itu, daerah pulau,” kata Rusli, Kamis (1/6/2023).

Hingga saat ini, sebut Rusli, sudah tercatat 1.558 jiwa yang telah terbantu dalam kepengurusan Adminduk, melalui serving the villager itu. Mulai dari perekaman KTP Elektronik (KTP-el), KK, KIA, pindah dan datang hingga akta-akta catatan sipil.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Melaksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda di Relief Antam Kijang

Sistem pelayanan tersebut, kata Rusli, merupakan wujud dari komitmen kepala daerah yang ingin segala pelayanan adminduk bagi masyarakat bisa berjalan. Tanpa ada hambatan atau bahkan jeda waktu yang berkepanjangan.

“Sudah diamanahkan ke kami. Jadi jangan sampai ada yang berhari-hari apalagi berminggu-minggu. Bahkan bayi yang baru lahir pun dalam seminggu, harus sudah tercatat akta kelahirannya,” terang Rusli.

Disdukcapil Bintan juga melakukan sistem jemput bola kepada siswa setingkat SLTP/sederat. Mereka yang akan turun ke setiap sekolah-sekolah dan melakukan perekaman KTP elektronik bagi yang sudah memenuhi kriteria usia untuk memiliki tanda pengenal. (yen)

Baca Juga :  Jangan Lupa! Saksikan Chelsea Vs Liverpool di Final Piala FA

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *