banner 728x90
Tim Satreskrim Polres Bintan menyita solar bersubsidi yang disembunyikan pelansir di Bintan Timur, Rabu (24/5/2023) malam lalu. F- humas polres bintan

Pelansir Solar Bersubsidi di Bintan Timur Ditangkap, Mobil Panther Pun Diamankan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – T (51) seorang pelansir BBM jenis solar bersubsidi di Bintan Timur ditangkap jajaran Polres Bintan, Rabu (24/5/2023). Selain barang bukti solar bersubsidi dan 9 jerigen, polisi juga mengamankan 1 unit mobil panther.

Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna (pelansir) solar bersubsidi nonprosedural itu di pelantar kelong, Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Tersangka berinisial T (51) melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dengan modus, membeli dari seseorang dengan harga Rp300 ribu per jirigen. Kemudian, tersangka menjual lagi solar bersubsidi itu itu seharga Rp320 ribu per jerigen.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Jual Pangan Murah Lewat SPHP di Sembilan Titik, Cek Jadwalnya

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan SH mengatakan, personelnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi nonprosedural. Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalan aktivitas tersebut sejak Januari 2023.

“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini. Kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini. Kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang: Penerima BLT Sesuai BNBA Kementerian Sosial

Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit mobil panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 4 drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 liter.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. (yen)

Baca Juga :  Kejari Bintan Memusnahkan Seratusan Barang Bukti Tindak Pidana, Mayoritas Perkara Narkotika

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *