banner 728x90
I Wayan Eka Widdyara Kepala Kejari Bintan bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara direbus, di halaman Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Kejari Bintan Memusnahkan Seratusan Barang Bukti Tindak Pidana, Mayoritas Perkara Narkotika

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan ratusan barang bukti dari 112 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di depan Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022) pagi. Mayoritas, barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari disaksikan Polres Bintan, BNNK Tanjungpinang, Rupbasan itu terdiri dari tindak pidana Umum (Pidum). Dengan jumlah perkara yakni narkotika sebanyak 53 perkara, pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) 2 perkara, kerusakan lingkungan akibat penambangan sebanyak 8 perkara, penganiayaan 4 perkara.

Kemudian, kasus persetubuhan 2 perkara, Laka Lantas 1 perkara, penggelapan 1 perkara, PMI 6 perkara, pertolongan Jahat 1 perkara, ITE 1 perakra, perjudian 3 perkara, ujaran kebencian 1 perkara, pengamanan 1 perkara dan KDRT 1 perkara.

Baca Juga :  Ngopi Bareng, Ini yang Dibahas Ketua KPU dengan PWI Tanjungpinang

Sedangkan untuk pidana Khusus (Pidsus), tindak pidana korupsi (Tipikor) 3 perkara, jumlah barang narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 546,92917 gram, ganja berat bruto 871,6661 gram sedangkan pil ekstasi seberat 23,4 gram dan happy 5 berat bruto 4,96 gram.

Untuk barang bukti lainnya yakni gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, 6 bilah parang, chainsaw (mesin pemotong kayu) 2 unit, pisau 4 blah, handphone sebanyak 67 unit, alat hisab sabu 26 set dan gunting 18 unit.

I Wayan Eka Widdyara Kepala Kejari Bintan bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dengan cara dibakar, Selasa (27/9/2022). F- yen/suaraserumpun.com

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 112 perkara ini, 53 itu kasus narkotika,” kata I Wayan Eka Widdyara Kepala Kejari Bintan saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga :  Tiga Nama Calon Sekda Bintan Disetujui KASN, dr Gama: Kemungkinan Pak Ronny

I Wayan Eka Widdyara menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dari 112 perkara ini telah disidangkan sejak periode Agustus 2021 hingga September 2022.

“Hari ini, kita musnahkan barang bukti itu. Untuk narkotika kita blender dan kita rebus. Sedangkan yang lain kita bakar, dan kita potong,” terangnya.

Ia mengatakan, untuk perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bintan memang cukup banyak. Kejari Bintan bersama penegak hukum lainnya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika didaerah Bintan.

“Kita komitmen sama-sama untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika didaerah Bintan ini,” ucapnya.

“Sedangkan untuk kasus korupsi, itu ada tiga perkara dengan pengembalian uang. Kasus korupsi di Puskesmas Sungai Lekop Bintan Timur, kasus korupsi Desa Mantang dan pengembalian dana dari kasus PT BIS. Jumlah total pengembalian uang korupsi itu mencapai Rp4 miliar,” tambah Kajari Bintan.

I Wayan Eka Widdyara Kepala Kejari Bintan bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dengan cara dipotong dan dihancurkan, Selasa (27/9/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Heryana menambahkan, BNN selalu komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Bintan. Selama ini, BNN terus berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, dalam memerangi narkotika.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang

“Kita sama kepolisian dan penegak hukumnya terus berupaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini. Nah, mengenai perubahan warga pada pembungkus sabu, itu karena faktor lembab saat penyimpanannya,” tambah Heryana. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *