banner 728x90
Jajaran Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja milik sindikat narkoba dengan cara dibakar, Jumat (3/3/2023). F- humas polda kepri

Polda Kepri Memusnahkan Barang Bukti Ganja dari Sindikat Narkoba di Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja milik dua orang tersangka dari sindikat narkoba di Kota Batam, Jumat (3/3/2023). Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

Pemusnahan ganja milik sindikat narkoba di Kota Batam tersebut disaksikan Perwakilan BNNP Kepri. Dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.

“Sebanyak 132,72 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” sebut AKP Lukman Husin.

Baca Juga :  Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Kepri di Natuna Menjadi Spesial

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial J dan DD serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.

AKP Lukman Husin mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72 gram, disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan 14 gram. Sehingga total yang di musnahkan Jumat (3/3/2023), sebanyak 132,72 gram.

Baca Juga :  Polres Bintan Mengunjungi SMPN 1 Bintan Timur, Misinya Sosialisasi Anti Paham Radikalisme

Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Dua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (yen)

Baca Juga :  Arus Mudik, Bupati Bintan Mewanti-wanti Pelayanan di Pelabuhan Roro

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *