banner 728x90
Zulkifli Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wakil Bupati Bintan bersama Anggota Pansus dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bintan berpose dengan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, usai konsultasi. F- DPRD Bintan

Zulkifli: Ini Hasil Konsultasi Pansus Tatib Pemilihan Wakil Bupati Bintan ke Kemendagri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 DPRD Bintan mengadakan studi banding ke DPRD Kota Tanjungpinang, dilanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (11/10/2022). Simak hasil konsultasi Pansus DPRD Bintan di Kemendagri berikut ini.

Di Kemendagri, Pansus Tatib Pemilihan Wakil Bupati Bintan mengadakan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, serta Sekjen Kemendagri.

“Kami konsultasi ke Kemendagri di Dirjen Otda. Dan juga diterima oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro,” ujar Zulkifli, Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, DPRD Kabupaten Bintan saat memberikan keterangan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga :  Wako Rahma Dinilai Ceroboh, Mantan Wako Lis Darmansyah Mengamuk di Pasar

Dari hasil konsultasi ke Kemendagri tu, jelas Zulkifli, yang pertama adalah, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, masa jabatan bupati hasil Pilkada 2020 (sekarang), berakhir sampai tangga 31 Desember 2024. Kedua, mengenai waktu pengisian kekosongan jabatan wakil (bupati) boleh diisi sampai masa jabatan bupati masih ada (belum berakhir).

“Jadi, bukan berarti kalau kurang dari 18 bulan, jabatan wakil tidak bisa diisi lagi. Jadi, boleh kok diusulkan jabatan wakil bupati itu, sampai akhir masa jabatan bupati,” sebut Zulkifli.

Baca Juga :  Menko Airlangga Sebut Mobilisasi di Sumatera Belum Relatif Turun, Ansar: Kepri Bisa ke Level 2

Ketiga, lanjut Zulkifli, semua partai pengusung harus merekomendasikan 2 calon yang sama. Dan harus dari pimpinan pusat partai politik pengusung. Setelah 2 calon yang sama itu sudah ada, baru bisa diproses pemilihannya. Proses pemilihan wakil bupati itu dilakukan panitia pemilih yang dibentuk DPRD. Proses pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna, dan wajib dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.

Pansus Tatib Pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2020-2024 dari DPRD Kabupaten Bintan melakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. F- DPRD Bintan

“Sistem pemilihan mau terbuka atau tertutup, itu boleh. Diserahkan kepada aturan yang dibuat Pansus Tatib pemilihan wakil bupati. Itu poin terpenting dari hasil konsultasi kami ke Kemendagri, kemarin,” jelas Zulkifli.

Baca Juga :  Warga Bintan Timur Masih Mengeluhkan Balap Liar di Jumat Curhat

Selanjutnya, kata Zulkifli, Pansus Tatib segera menyusun draf tata tertib untuk proses pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2020-2024.

“Kami upayakan secepatnya, Tatib pemilihan ini selesai,” kata Zulkifli menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *