banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono meminta keterangan kepada mantan pembajak laut yang menjadi pelaku curanmor bersama rekannya di Polsek Bintan Timur, Kamis (7/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Pembajak Laut Beralih ke Curanmor Lintas Kabupaten Kota, Ditembak Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Yusnadi Saputra alias YS (36) sebelumnya terpidana sebagai pembajak laut (perompak) di perairan Batam, mencoba beralih menjadi pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor). Alhasil, YS si pembajak laut ini bersama rekannya ditembak polisi.

YS merupakan warga Belakang Padang, Kota Batam. Tahun 2021 lalu, YS melakukan perompakan di perairan Batam. YS ditangkap dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Lapas Batam. Setelah bebas sebagai residivis, YS mencoba bekerja serabutan di Kota Batam. Namun, tahun 2022, YS berkenalan dengan Budi Hartono alias BH (34) yang tinggal Tanjungpinang. BH pun tercatat sebagai residivis pencabulan, dan menjalani masa hukuman 6 tahun penjara.

YS pun mengajak BH untuk melakukan bisnis kotor, melakukan pencurian sepeda motor di Tanjungpinang dan Bintan. YS dan BH juga membangun komplotan dengan dua teman lainnya, DS dan RP. Empat orang ini menjadi pelaku curanmor lintas kabupaten kota, di Pulau Bintan, Provinsi Kepri. Sejak beralih menjadi pelaku Curanmor lintas kabupaten kota, sudah 10 lokasi atau TKP sebagai tempat aksi mereka.

Tindakan YS bersama rekannya tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan, di Polsek Bintan Timur, Kamis (7/7/2022) siang. Dalam jumpa pers ini, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH didampingi Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE, Kasi Humas Iptu M Alson dan Kanit Reskrim Iptu TP Sipahutar.

Pembajak laut beralih jadi pelaku curanmor bersama rekannya berjalan dengan kondisi kaki usai ditembak polisi. F- yen/suaraserumpun.com

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, Polsek Bintan mendapatkan laporan dari masyarakat (korban), yang melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman, Minggu (22/5/2022) lalu. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Teluk Lobam dan Babinsa Menyosialisasikan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024

Senin (27/6/2022), tim mengetahui keberadaan pelaku di Tanjungpinang. Tak menunggu waktu lagi jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak, dan mengamankan tersangka YS yang biasa dipanggil Agus ini dipersembunyiannya di Tanjungpinang.

“Dia ini ditangkap di kawasan Batu Hitam. Kita menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, warna biru yang telah diambilnya di Masjid Nurul Iman,” ujar Kapolres Bintan.

Saat proses penangkapan ini, YS berusaha kabur. Sehingga tersangka ditembak anggota polisi. Dari penangkapan YS, dilakukan pengembangan. Ternyata tersangka YS tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut. Tapi, melakukan pencurian itu bernama rekannya BH yang bersembunyi di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  PWI Bintan dan Kapolsek Melepas Dua Atlet Silat untuk Mengikuti Kapolri Cup I

Anggota Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur melakukan pengejaran terhadap BH. Tersangka ini ditemukan di kawasan wisata Patung Seribu, Kota Tanjungpinang. Dalam penangkapannya, BH juga berusaha melarikan diri. Sehingga, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.

Jajaran Polres Bintan melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka, YS dan BH ini. Ternyata, masih ada dua rekan lainnya, yaitu DS dan RP. DS dan RP ini melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur. Sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP, dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang. Karena lokasi pencuriannya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak di 10 tempat. Dari 10 TKP, 3 tempat di wilayah Polres Bintan, dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang,” sebut Kapolres Bintan.

Tidak hanya mencuri sepeda motor, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan, para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang. Tersangka mengaku, dalam melakukan pencurian sepeda motor itu, dengan cara (modus) merusak kunci kontak.

Baca Juga :  Tampil Beda, Launching Vaksinasi Booster di Bintan Ada Oleh-oleh

“Mereka menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T dalam melakukan tindak kejahatan Curanmor. Mereka pelaku Curanmor lintas kabupaten kota, yang sudah meresahkan warga. Mereka lebih cenderung resistance, dan diberikan tindakan tegas yang terukur (ditembak). Sekarang, luka tembaknya sudah mulai pulih,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan.

Para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (pidana) dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan pers penangkapan pelaku curanmor, didampingi Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE dan- Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson serta Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Kamis (7/7/2022). F-yen/suaraserumpun.com

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi. Selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi pencurian sepeda motor motor (Curanmor) di lingkungan. Serta selalu saling peduli dan mengingatkan satu sama lain.

“Jadilah polisi bagi dirinya sendiri. Kami juga mengingatkan kepada siapapun yang melakukan tindak kejahatan, akan kami tindak tegas. Dulu, masyarakat resah akibat pandemi Covid-19. Sekarang, jangan membuat masyarakat resah lagi dengan tindak kejahatan. Kami tak segan melakukan tindakan tegas terukur,” demikian disampaikan Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *