banner 728x90
AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan memberikan keterangan pers tentang penangkapan oknum dokter honor nyabu di Tanjunguban Bintan Utara, didampingi Kasat Narkoba Bintan Iptu Iwan Nopriawan, Jumat (10/9/2021).

Oknum Dokter Honor Positif Nyabu, Ditangkap Polres Bintan, Minta Direhabilitasi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Seorang oknum dokter berinisial R yang masih berstatur tenaga honor di salah satu tempat perawatan medis Kabupaten Bintan ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, setelah positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah ditangkap, oknum dokter honor ini minta direhabilitasi, enggan dijebloskan ke penjara.

Oknum dokter honor di Puskesmas ini ditangkap sekitar 5 hari lalu, di kediamannya di Tanjunguban, Bintan Utara. Penangkapan berawal ketika masyarakat memberikan informasi ke pihak Sat Narkoba Polres Bintan.

Atas laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan oknum dokter tersebut. Saat pemeriksaan di kediamannya, tidak ditemukan barang bukti sabu. Tapi, pihak kepolisian menemukan alat hisap bong dan sejumlah bukti lain. Saat diperiksa, oknum dokter tersebut dinyatakan positif dan ditahan di Mapolres Bintan.

Baca Juga :  Penyengat, Pulau Asal Muasal Bahasa sebagai Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya Melayu

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan penangkapan oknum dokter yang bekerja sebagai honor di salah satu Puskesmas wilayah Kabupaten Bintan tersebut. Pada penangkapan tersebut juga diamankan alat hisap sabu atau bong, bekas pemakaian. Namun barang bukti berupa sabu tidak ditemukan.

“Ya benar. Dia telah kami amankan pada penangkapan beberapa hari lalu. Yang bersangkutan merupakan tenaga medis (dokter honor), di salah Puskesmas di Bintan,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono usai menggelar jumpa pers, di Mapolres Bintan, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga :  Kominfo: Setop Tv Analog, Segera Beralih ke Tv Digital

Setelah ditangkap, oknum dokter tersebut meminta agar dirinya dilakukan rehabilitasi. Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, oknum dokter tersebut mengajukan rehabilitasi. Kemudian melalui BNN Kota Tanjungpinang, yang bersangkutan diberikan rehabilitasi.

“Dia dan keluarganya mengajukan permohonan minta direhabilitasi. Sesuai Undang-Undang permohonan itu diajukan. Dua hari setelah penangkapan, permohonan itu diajukan. Karena kita belum memiliki ada BNN di Bintan, makanya diarahkan ke BNNK Tanjungpinang,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono.

AKBP Tidar Wulung Dahono menambahkan, untuk pemasok sabu kepada oknum dokter tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Namun ia meminta waktu untuk menelusuri tersebut.

Baca Juga :  Ini Baru Namanya Kerja Sama, SMA Muhammadiyah Melatih Belasan Remaja tentang Desain Grafis

“Kalau tes urine, hasilnya positif narkotika. Dari pengakuannya, dia memakai sabu sejak awal 2021 ini. Tapi, nanti akan kita dalami lagi. Termasuk asal sabu itu,” tambah Kapolres Bintan.

Dari informasi berkembang, pada saat penangkapan oknum dokter inisial R di Tanjunguban itu, tidak seorang diri. Ada dua orang lain yang ikut diamankan selain oknum dokter inisial R.

Iptu Iwan Nopriawan, Kasatres Narkoba Polres Bintan saat ditanya menyatakan, hanya satu orang saja yang diamankan.

“Satu (oknum dokter) itu saja, tak ada yang lain,” tegas Iptu Iwan Nopriawan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *